Penggunaan Dana Kampanye Pilpres Perlu Dievaluasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, mengatakan  perlu adanya evaluasi terhadap penggunaan dana kampanye tentang belanja iklan dan spot iklan selama masa kampanye pilpres 2014. Pasalnya belum ada sanksi tegas terhadap calon kandidat (peserta pemilu) yang telah melanggar.

“Khusunya spot iklan di televisi, tidak ada sanksi tegas untuk calon kandidat. Karena gagasan awalnya tidak berorientasi kepada calon, untuk itu penggunaan dana kampanye tentang  belanja iklan dan spot iklan masa kampanye pilpres harus dievaluasi,” ujar Dahlan pada saat melaporkan hasil kajian ICW terkait belanja iklan dan spot iklan di Gedung Bawaslu, Rabu (3/12).

Dahlan mengatakan ICW telah melakukan kajian monitoring penggunaan dana kampanye pilpres 2014 terhadap belanja iklan kampanye dan spot iklan. Hasilnya, kecenderungan setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah melanggar batas spot iklan, padahal batasan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 di tahun 2014 tentang kampanye Pemilihan Umum Presiden dan  Wakil Presiden 2014.

“Sudah ada aturan yang jelas dilakukan oleh KPU terhadap aturan tentang belanja iklan dan spot iklan selama kampanye pilpres 2014. Selama ini aturan tersebut hanya mengatur tentang medianya saja bukan peserta pemilunya,” ujarnya.

Dahlan menambahkan, terkait dana kampanye untuk belanja iklan dan spot iklan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang pembatasan atas semua jenis di media. Menurutnya hal ini dilakukan karena apabila ada indikasi pelanggaran dana kampanye maka dapat diklasifikasikan pada ranah hukum penindakan di masing-masing pihak terutama penyelenggara yang berwenang.

“Sanksi tentang iklan kampanye harus diatur yang menjadi  kewenangan KPU (khusus bagi peserta pemilu) sedangkan untuk media menjadi kewenangan KPI,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron mengakui mengalami kesulitan menindak tegas terhadap dana iklan kampanye para calon kandidat peserta pemilu terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap belanja iklan dan spot iklan.

“Hal ini disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang belanja iklan dan spot iklan kampanye secara lebih mendalam,  terlebih untuk penindakan tersebut mempunyai ambang batas waktu kadalurasa dalam  prosesnya,” ujarnya.

Daniel mengungkapkan, kesulitan pada proses penindakan karena dalam Peraturan KPU disebut bahwa  yang dapat dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran pada ranah administrasi pemilu maupun pidana pemilu hanyalah pasangan calon atau pelaksana kampanye. Padahal jelas dikatakan  tidak ada klausul yang menyatakan bahwa obyek hukumnnya adalah “setiap orang”.

Selain itu, keberadaan simpatisan dan relawan ini apabila tidak diatur dalam regulasi akan berdampak pula pada penggunaan dana kampanye yang digunakan oleh mereka. Kewajiban mereka untuk melaporkan dana kampanye akan menjadi gugur, apabila tidak ada aturan yang jelas.

Sebelumnya terkait pelanggaran iklan kampanye mempunyai peranan keberadaan Gugus Tugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang melibatkan  KPU, KPI dan KIP merupakan  fokus pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran dan media massa di dalam melakukan pengawasan pemilu.

Daniel menyatakan dengan adanya pelibatan Gugus Tugas dalam pengawasan pemilu mempunyai peran dan fungsi  pada ranah masing masing institusi dalam pengawasan untuk iklan kampanye.

“Peran Gugus tugas menjadi penting karena ada pelibatan keempat institsi dalam penindakan pelanggaran terkait iklan kampanye,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ICW telah melakukan kajian terkait penggunaan belanja dana kampanye Pilpres 2014. Tujuannya adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana  pasangan kandidat transparan dalam melaporkan belanja iklan kampanye.

Selain itu, untuk melihat kesesuaian antara penerima dan pengguna dana kampanye selama proses pemilu berlangsung, pemantauan yang dilakukan ICW terhadap spot iklan kampanye dilakukan untuk melihat apakah pasangan kandidat telah mematuhi Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait perlindungan kepentingan publik, Siaran Jurnalistik, dan Iklan.

Penulis : Hendru Wijaya

Editor : Falcao 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan