Penggelapan Uang Pembebasan Lahan, KPK Akan Periksa 14 Pejabat P2T Jakarta Timur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja keras memeriksa 14 pejabat Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur yang diduga menggelapkan uang kelebihan pembebasan lahan di kompleks pelacuran Boker, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelum pemeriksaan para tersangka, KPK akan mengecek dokumen atau laporan masyarakat yang mengindikasikan terjadinya penyelewengan uang rakyat itu, kata Erry kepada Kompas di Jakarta, Minggu (3/4) sore.
Penggelapan uang untuk membangun sport center itu ditafsir berjumlah sekitar Rp 2,448 miliar. Uang tersebut diduga dikantongi sejumlah pejabat mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga petinggi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Sebagaimana diberitakan Minggu kemarin, Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Jakarta sudah meneruskan dugaan penggelapan uang tersebut kepada KPK. Namun, Bawasda belum bersedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut.
Hasil temuan Bawasda menunjukkan, 12 pejabat harus mengembalikan sisa uang itu masing-masing sebanyak Rp 142,805 juta. Sedangkan, dua pejabat lainnya diharuskan mengembalikan uang masing-masing Rp 367,214 juta.
Rencananya, lahan yang dikenal sebagai kompleks pelacuran itu akan digunakan untuk membangun pusat olahraga. Luasnya mencapai 45.935 meter persegi (m