Pengelola Hilton Ajukan Gugatan Perdata

Berkas dugaan korupsi kasus Hilton hampir rampung.

PT Indobuild Co., pengelola Hotel Hilton, mengajukan gugatan perdata. Indobuild Co. menggugat Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Kejaksaan Agung.

Kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata itu. Namun, sidang ditunda. Sidang dilanjutkan pekan depan karena kuasa hukum dari BPN tidak hadir, ujar ketua majelis hakim Machmud Rachimi.

Seusai sidang, kuasa hukum Indobuild Co., Muchtar Luthfi, mengatakan kliennya mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, yang kini ditangani kejaksaan. Kasus pidana itu mengakibatkan investor takut dan lari, ujarnya. Belum lagi para penyewa hotel merasa tidak nyaman. Indobuild Co., kata Muchtar, mengalami kerugian Rp US$ 100 juta per hari.

Kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton saat ini sedang ditangani Tim Pemberantasan Korupsi. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Indobuild Co. Pontjo Nugroho Sutowo; mantan pengacara Indobuild Co., Ali Mazi; Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Jakarta Robert J. Lumempow; dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudistira. Menurut Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji, berkas perkara Hilton itu--diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun--telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Muchtar mengatakan kejaksaan tidak mempunyai dasar untuk menentukan adanya kerugian negara dalam kasus Hilton. Sebab, kata dia, sesuai dengan undang-undang agraria, negara bukan lagi sebagai pemilik tanah, melainkan hanya penguasa tanah. Jadi kejaksaan keliru karena tidak paham hukum pertanahan, ujarnya.

Adapun terhadap Badan Pertanahan Nasional, kata Muchtar, gugatan itu terkait dengan hak pengelolaan lahan yang dikeluarkan BPN kepada Badan Pengelola Bung Karno pada 1989. Menurut Muchtar, hak pengelolaan lahan itu cacat hukum karena Indobuild Co., sebagai pemegang hak guna bangunan, tidak pernah melepaskan haknya atas lahan. Indobuild Co. menuntut ganti rugi US$ 2,5 juta sebagai kerugian materiil dan Rp 1 miliar sebagai kerugian imateriil.

Sementara itu, Husen Adiwisastra, kuasa hukum Sekretariat Negara, bingung atas gugatan perdata itu. Seharusnya justru kami yang menggugat karena Indobuild Co. tidak membayar US$ 50 ribu sesuai dengan syarat keluarnya hak guna bangunan, ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Kejaksaan, Yoseph Suardi Sabda, menilai gugatan perdata Indobuild Co. tidak tepat. Menurut dia, kejaksaan dalam menyidik kasus Hilton sudah sesuai dengan prosedur hukum. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan