Pengawas Usut Dana Kampanye Yudhoyono
"Sebagian besar saham BTPN dipegang oleh pihak asing."
Badan Pengawas Pemilihan Umum kemarin memeriksa tim kampanye nasional pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Wasit pemilu itu mengusut laporan dana kampanye pasangan nomor urut dua tersebut.
Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan sumbangan sebesar Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Sebagian besar saham BTPN diduga dipegang pihak asing. "Mencapai 96 persen (saham)," kata Wirdyaningsih seusai pemeriksaan di kantornya di Jakarta kemarin.
Berdasarkan laporan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, BTPN menyumbang Rp 3 miliar. Laporan tersebut saat ini masih diaudit oleh kantor akuntan publik. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang pasangan calon menerima dana kampanye dari pihak asing.
Selama pemeriksaan, tim Yudhoyono-Boediono diwakili Wakil Ketua Tim Kampanye Djoko Suyanto, Koordinator Advokasi dan Hukum Amir Syamsuddin, dan Bendahara Garibaldi Thohir.
Djoko enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan Badan Pengawas. Menurut dia, Badan Pengawas mengajukan 25 pertanyaan, terdiri atas lima pertanyaan pembuka dan penutup serta 15 pertanyaan substansial. "Soal substansinya, tanyakan ke Badan Pengawas," kata dia.
Wirdyaningsih menjelaskan, tim Yudhoyono-Boediono membenarkan menerima sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN. Tapi tim ini menganggap sumbangan tersebut tak jadi masalah karena BTPN merupakan perusahaan terbuka. "Mereka bilang, karena BTPN perusahaan terbuka, sahamnya terus berubah kepemilikan," kata dia.
Badan Pengawas, kata dia, akan meminta keterangan saksi ahli, terutama perihal definisi perusahaan asing dan kepemilikan saham perusahaan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh menilai BTPN merupakan perusahaan milik asing berdasarkan komposisi sahamnya. Karena itu, Yudhoyono-Boediono tak boleh menerima dana dari BTPN.
"Tak ada alasan yang membenarkan Yudhoyono-Boediono bisa menggunakan dana itu," kata dia. "Sumbangan itu termasuk ilegal dan harus dikembalikan ke kas negara."
Anggota Badan Pengawas lainnya, Wahidah Suaib, mengatakan lembaganya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga tersebut akan diminta memeriksa dugaan adanya transaksi mencurigakan, termasuk ke pasangan calon lain.
Selain itu, Badan Pengawas akan memberikan daftar penyumbang dengan identitas tak lengkap kepada kantor akuntan publik. "Kami harap kantor akuntan bisa menjadikan penyumbang tak jelas itu dalam sampel yang mereka uji," kata dia.
Sebelumnya, tiga pasangan calon dilaporkan melakukan pelanggaran dalam penerimaan dan laporan dana kampanye. Pelanggaran umumnya berupa temuan penyumbang yang tak mencantumkan NPWP. PRAMONO
Sumber: Jawa Pos, 30 Juli 2009