Pengawas Internal Tidak Berwenang Cari Bukti Awal

Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP, seperti badan pengawas daerah dan inspektorat jenderal, tidak mempunyai kewenangan mendapatkan bukti awal dalam proses penyelidikan kasus korupsi. Kewenangan itu ada di kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Hal itu mengemuka dalam diskusi yang mempersoalkan rencana pemerintah yang mengeluarkan inpres sistem penanganan kasus korupsi, Rabu (12/7). Hadir sebagai pembicara dosen Universitas Indonesia Eko Prasojo, penasihat KPK Suryohadi Djulianto, Asisten MK Irmanputra Sidin, dan Kepala Operasional Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Muh Muslih.

Salah satu poin draf rancangan inpres itu memerintahkan kepada APIP untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat untuk mendapatkan bukti awal terjadinya indikasi korupsi.

Irmanputra mengatakan, materi yang ada dalam draf inpres itu dapat dinilai melanggar ketentuan Pasal 23 e UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Selain itu, di undang-undang lain yang mengatur pemeriksaan keuangan negara dan ketentuan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan disebutkan yang mencari bukti awal adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK, katanya.

Sementara itu, Eko Prasojo mengatakan, klarifikasi pengaduan masyarakat oleh APIP, seperti yang ada dalam draf inpres, tidak boleh mengurangi sedikitpun kewenangan aparat penegak hukum melakukan penyidikan. APIP juga tidak mandiri sebagai organisasi sehingga dikhawatirkan akan mengacaukan program pemberantasan korupsi.

Kalau dilihat dari isi inpres itu, seakan-akan klarifikasi yang dilakukan APIP menjadi tembok bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi, ujar dia. (SIE)

Sumber: Kompas, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan