Pengawas Intern KPK Usut Kasus Ferry Wibisono

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, pengawas intern Komisi sedang mengkaji tindakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. “Sedang dipelajari kronologinya,” kata Haryono dalam jumpa pers di kantornya kemarin.

Sejumlah pihak menilai, Ferry melanggar kode etik karena diduga memberikan perlakuan istimewa terhadap bekas Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ferry mengantarkan Wisnu keluar dari kantor KPK melalui pintu samping kanan setelah Wisnu diperiksa dalam kasus Anggodo Widjojo, Kamis pekan lalu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) termasuk salah satu lembaga yang mempersoalkan ulah Ferry. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho meminta pimpinan KPK segera memberikan sanksi tegas terhadap Ferry. ICW pun akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap KPK jika dalam sepekan ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Ferry.

Tindakan Ferry, menurut Haryono, terjadi karena permintaan Wisnu yang mengaku mengalami trauma akibat pemberitaan media. Wisnu meminta izin Ferry untuk keluar lewat pintu samping, tidak lewat pintu depan, untuk menghindari wartawan.

Haryono belum memastikan apakah tindakan Ferry bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik atau tidak. “Kami masih menunggu hasil pengawas intern,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama ini tidak ada aturan tertulis soal perlakuan terhadap pihak-pihak yang dipanggil oleh Komisi. “Tapi semua diharapkan mendapat perlakuan yang sama,” kata Haryono.

Belajar dari peristiwa Ferry, Haryono berjanji tidak akan ada lagi pegawai KPK yang mengulangi perbuatan serupa. “Akan kami rapatkan supaya ada aturan jelas dan baku,” kata Haryono.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bahwa Ferry telah mengklarifikasi kejadian tersebut dan meminta maaf kepada lima pemimpin KPK. Namun, menurut ICW, permintaan maaf saja tidak cukup. Jika pelanggaran kode etik bisa diselesaikan dengan minta maaf, kata Emerson, “Akan jadi preseden buruk.” GUSTIDHA BUDIARTIE

Sumber: Koran Tempo, 11 Februari 2010
-----------
Ferry Akui Fasilitasi Eks Jaksa
Wisnu Ingin Hindari Media Massa

Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono mengakui telah memberikan fasilitas kepada terperiksa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto untuk lewat pintu samping Gedung KPK. Hal itu karena Wisnu ingin menghindar dari media massa.

”Ferry sudah menyampaikan kronologi versi dia. Intinya, menyatakan, waktu itu Wisnu trauma dengan pemberitaan dan meminta agar bisa lewat samping. Ferry tidak menyadari, ya, memenuhinya,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Haryono, kini Tim Pengawas Internal tengah mengkaji lebih jauh untuk menentukan sanksi bagi Ferry jika terbukti bersalah. Terutama jika ia melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dituduhkan Komunitas Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (Cicak).

Sebelumnya, penggiat Cicak mendesak KPK mencopot Ferry yang dianggap melanggar kode etik saat mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto lewat pintu samping Gedung KPK. Wisnu dinilai mendapatkan perlakuan khusus dari KPK seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo.

Febridiansyah, anggota Cicak, menyatakan, Pasal 7 Ayat 2 Huruf d Kode Etik Pegawai KPK menyebutkan, pegawai dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang terkait yang penanganan kasusnya sedang diproses KPK. Kecuali, oleh pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.

Pasal 7 Ayat 2 Huruf h menyebutkan, pegawai KPK dilarang melakukan kegiatan lain dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai komisi.

”Latar belakang dari Ferry dan Wisnu Subroto yang berasal dari Kejaksaan Agung membuat masyarakat patut menduga ada kemungkinan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” kata Febry. Wisnu sudah pensiun dari jaksa.

Apalagi kasus yang melibatkan Anggodo, ujar Febri, kemungkinan akan dibawa ke tingkat penuntutan. Ferry, selaku Direktur Penuntutan KPK, adalah orang yang sangat berpengaruh di bagian itu.

Haryono mengatakan, KPK tidak memiliki aturan tertulis tentang peraturan lewat pintu samping. Namun, semua terperiksa diperlakukan sama. (aik)

Sumber: Kompas, 11 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan