Pengampunan Pajak Bisa Tarik 60 Miliar Dollar AS Dana Luar Negeri

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah dikaji oleh pemerintah diharapkan mampu menarik kembali dana-dana milik warga negara Indonesia yang menganggur di berbagai lembaga keuangan internasional sebesar 60 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 540 triliun ke dalam negeri.

Penarikan kembali dana yang menganggur tersebut diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam membiayai pembangunan di berbagai sektor, terutama infrastruktur. Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (24/12).

Aburizal mengatakan, hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengetahui posisi dan pemilik dana-dana tersebut secara spesifik, tetapi jumlahnya diperkirakan mencapai 60 miliar dollar AS. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan yang dapat mendorong para pemilik dana tersebut untuk mengembalikan uang mereka dan menanamkannya kembali di dalam negeri.

Kami tidak tahu dana itu milik siapa dan berapa besar milik masing-masing. Jadi, kalau kita ingin menarik dana-dana tersebut ke dalam negeri, maka harus dengan tax amnesty, kata Aburizal.

Menurut Aburizal, program pengampunan pajak tersebut diperkirakan efektif untuk mendorong para pemilik dana mengembalikan uang mereka ke dalam negeri. Hal itu karena penghasilan yang mereka peroleh di dalam negeri akan lebih besar dibandingkan dengan penghasilan mereka di luar negeri jika program pengampunan pajak tersebut dijalankan.

Kenapa mereka mau mengembalikan dana mereka ke dalam negeri? Karena di sana mereka hanya akan mendapatkan keuntungan antara 1 hingga 2 persen saja, sementara di dalam negeri, mereka akan mendapatkan 7 hingga 8 persen, kata Aburizal tanpa memerinci perhitungan angka tersebut.

Sedang dikaji
Dirjen Pajak Hadi Poernomo menegaskan, pihaknya tengah mengkaji secara mendalam kemungkinan dilakukannya program pengampunan pajak di Indonesia. Hingga saat ini pembahasan tentang pengampunan pajak tersebut masih dalam perdebatan. Soal itu sedang kami bahas. Karena masih sedang dibahas, maka masih akan terjadi berbagai perubahan sehingga belum bisa saya sampaikan saat ini, kata Hadi.

Dalam suatu kesempatan dengar pendapat dengan DPR tahun lalu, Hadi mengatakan pemberlakuan pengampunan pajak harus diikuti dengan rekonsiliasi nasional. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun 1984, amnesti pajak kurang berhasil jika tidak diikuti dengan rekonsiliasi nasional. Jangan sampai wajib pajak yang sudah mendapat pengampunan pajak dari sisi pidana pajak, tetapi ternyata masih tidak aman dari sisi pidana lainnya. Jangan sampai investor yang membawa uangnya yang pernah disimpan di luar negeri, kemudian disetorkan ke pajak, masih ditelusuri asal-usul uangnya sehingga mereka dapat terancam pidana lainnya, ujarnya waktu itu. (oin)

Sumber: Kompas, 27 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan