Pengaduan Kejaksaan terhadap ICW Dinilai Tidak Tepat

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus T. Lumbuun, mengatakan bahwa langkah proaktif Kejaksaan Agung mengadukan aktivis Indonesia Corruption Watch ke polisi tidak tepat. Pengaduan itu dinilai rentan dengan konflik kepentingan dari aparat penegak hukum.

Kejaksaan, polisi, dan hakim, menurut Gayus, adalah pemimpin rakyat di bidang hukum atau primus interpares. Karena itu, kata Gayus, proses hukum terhadap pihak yang mengkritik lembaga penegak hukum tidak bisa dilakukan secara hukum kepada rakyatnya. "Kecuali pengaduan itu dilakukan secara pribadi," kata Gayus saat dihubungi kemarin.

Kejaksaan pada Kamis lalu melaporkan Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari dari ICW ke polisi terkait dengan pemberitaan di salah satu media cetak yang berjudul "Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara". Kejaksaan menilai berita itu mengutip pernyataan Emerson dan Illian. Menurut Jasman Panjaitan, juru bicara Kejaksaan, pernyataan mereka bersifat tendensius, fitnah, dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan.

Gayus mengatakan, selain primus interpares, kejaksaan dibatasi Pasal 220 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan itu menyatakan, jaksa dan hakim tidak diperkenankan menangani perkara yang berkepentingan. Kalau pengaduan itu dilanjutkan, kata Gayus, "Pasti jaksa menang."

Kejaksaan, menurut Gayus, lebih tepat mengklarifikasi berita-berita yang dianggap fitnah tersebut. Dia mengatakan siap menengahi sengketa antara Kejaksaan dan ICW. Dia juga mendukung sengketa itu diselesaikan lewat mediasi Dewan Pers.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan pertikaian itu kontraproduktif pada upaya pemerintah memberantas korupsi. "Yang tersenyum koruptornya," ujarnya. Denny meminta Kejaksaan dan ICW berdialog untuk menyelesaikan sengketa itu. "Ini untuk mengklarifikasi kritik itu," ujarnya. Dia khawatir langkah hukum itu mengurangi partisipasi publik dalam upaya memberantas korupsi. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 12 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan