Pengadilan untuk Kasus Vista Bella

Kejaksaan belum menerima surat kuasa Menteri Keuangan.

Kejaksaan Agung akan menyelesaikan kasus jual-beli piutang PT Timor Putra Nasional dan Vista Bella Pratama melalui jalur pengadilan. Itu yang mungkin bisa dilakukan, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Menurut dia, ada tiga opsi untuk menyelesaikan perjanjian jual-beli piutang yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 triliun itu, yakni melalui arbitrase, putusan pengadilan, atau pembatalan perjanjian jual-beli piutang dan persetujuan tanpa melalui proses pengadilan.

Meskipun demikian, Hendarman mengatakan hingga kini kejaksaan belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Keuangan untuk menangani perkara ini. Saya belum terima, mungkin masih dalam proses, ujarnya.

Pada awal Januari lalu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan pihaknya telah menyelesaikan prasyarat hukum untuk pembatalan perjanjian jual-beli pemerintah cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Vista Bella. Surat kuasa (pada kejaksaan) sudah kami siapkan, kata Hadiyanto kepada Tempo.

Menurut dia, Departemen Keuangan mengirimkan dua surat kuasa kepada Jaksa Agung untuk memproses kasus Vista Bella ini. Surat Kuasa pertama, kata dia, adalah surat kuasa yang terkait dengan kuasa untuk melakukan acara litigasi di arbitrase dan surat kedua untuk pembatalan perjanjian.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss milik Tommy Soeharto, menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss.

Kejaksaan juga telah memiliki 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bella Pratama dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss. Bukti itu antara lain adanya dua kali transfer dana dengan total Rp 8 miliar dari Timor ke Vista Bella dan transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Manggala Buana Bakti.

Grup Humpuss mengklaim sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Vista Bella Pratama. Begitupun dengan masalah utang di antara ketiga perusahaan ini. Jadi tidak benar kalau dikatakan Humpuss harus menanggung kewajiban-kewajiban PT Timor, kata Direktur Utama Grup Humpuss Eko Putro Sandjojo.

Kepemilikan Tommy di tiga perusahaan ini tidak mempengaruhi hubungan ketiga perusahaan. Itu kepemilikan yang di atas. Tapi di bawahnya tidak ada hubungan, kata Eko.

Hal senada diakui Direktur Vista Bella Taufik Surya Darma. Menurut dia, Vista Bella tidak terkait dengan Humpuss. Pemegang saham Vista Bella sudah pasti bukan Hutomo ataupun Humpuss, melainkan saya dan Alfian, ujarnya (majalah Tempo, 23 Desember 2007). RINI KUSTIANI | AGUS SUPRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 17 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan