Pengadilan Tolak Kasasi Putusan Banding SKP3 Soeharto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi terhadap putusan banding penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) bekas presiden Soeharto kemarin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi terhadap putusan banding penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) bekas presiden Soeharto kemarin. Permohonan kasasi itu diajukan oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia, dan Komite Tanpa Nama.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro mengatakan permohonan itu ditolak karena tak memiliki kekuatan hukum. Tak ada undang-undang yang mengatur permohonan kasasi terhadap putusan banding, kata Andi kepada Tempo kemarin.

Namun, dia belum menyerahkan laporan tertulis kepada pihak-pihak yang bersengketa karena laporan hanya diberikan jika ada yang meminta. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Mei 2006 mengeluarkan putusan banding perkara praperadilan penerbitan SKP3 dugaan korupsi Soeharto oleh Kejaksaan Agung.

Majelis hakim mengesahkan SKP3 yang terbit pada 11 Mei itu. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni yang memenangkan tiga pemohon praperadilan--Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia, dan Komite Tanpa Nama--sekaligus menyatakan SKP3 tak sah.

Menanggapi putusan ini, anggota Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia, David Sitorus, menyadari, sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan praperadilan memang tidak bisa dikasasi. Tapi dia tetap akan mencoba cara lain yang masih memungkinkan. Kami akan mencoba mengajukan peninjauan kembali, katanya.

Meski demikian, David belum mengetahui apakah langkah serupa dilakukan rekan-rekannya di Gerakan Masyarakat Adili Soeharto dan Komite Tanpa Nama. Sekarang saya sedang di Papua, katanya.

Juru bicara Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Janses E. Sihaloho, mengatakan pihaknya sejak awal tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan oleh Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia dan Komite Tanpa Nama. Menurut dia, dalam Undang-Undang Mahkamah Agung disebutkan bahwa permohonan praperadilan tidak bisa dikasasi. Awal Oktober nanti, kami akan mengajukan peninjauan kembali, kata Janses. RIKY FERDIANTO | ERWIN DARYANTO

Sumber: Koran Tempo, 28 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan