Pengadilan Tipikor di Prolegnas 2008
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Dephuk dan HAM baru mulai menggodok Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi sudah delapan bulan lalu supaya pembuat undang-undang membuat Undang-Undang Pengadilan Khusus Tipikor. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta berjanji, RUU Pengadilan Khusus Tipikor masuk program legislasi nasional (prolegnas) awal 2008.
Penggodokan RUU Pengadilan Tipikor itu diungkapkan Andi Mattalatta seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemitraan, Selasa (7/8).
UU Pengadilan Tipikor tidak ada dalam prolegnas. Tentu kita harus minta agar DPR memasukkannya ke prolegnas 2007 atau 2008. Ya, kalau bisa, masuk 16 Agustus. Tetapi, sebentar lagi puasa dan DPR akan sibuk bahas APBN dan UU Paket Politik, jadi agak sulit masuk 2007. Kalau bisa awal tahun 2008 UU Pengadilan Khusus Tipikor bisa masuk pembahasan DPR, urai Andi.
Andi mengatakan, pembuatan UU Pengadilan Khusus Tipikor mengandung semangat yang menunjukkan adanya peningkatan upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Sebagai bagian dari upaya kita menciptakan mental yang bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang bersih tidak mungkin ada tanpa pemerintahan yang berwibawa, kata Andi.
Andi pun merinci dua hal tersebut, yaitu Pengadilan Khusus Tipikor akan bekerja bagus jika didukung dengan hukum acara yang fleksibel, tetapi tetap dalam batas-batas HAM. Kedua, mulai dipikirkan apakah pengadilan itu menjadi sebuah institusi permanen atau institusi ad hoc. (VIN)
Sumber: Kompas, 8 Agustus 2007