Pengadilan Tinggi Tipikor Vonis Theo Toemion 6 Tahun

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Theodorus F Toemion enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,115 miliar.

Jika dalam satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Vonis terhadap Theo Toemion ini diputus majelis hakim Muhammad Saleh, Sri Handoyo, Ny Amiek, Suryajaya, dan Hadi Widodo, Selasa (14/11). Menurut Humas PT Tipikor Hariyono, putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama.

Namun, khusus mengenai uang pengganti, majelis banding berbeda dalam pidana tambahan. Dalam putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, majelis hakim menyebutkan, jika dalam satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun penjara.

Kalau dalam putusan majelis hakim banding, jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana lima tahun penjara. Itu yang berbeda dengan putusan Pengadilan tingkat pertama. Pidana memang sengaja ditambahkan dua tahun karena untuk menyeimbangkan uang pengganti yang jumlahnya Rp 23,115 miliar itu, ujar Hariyono.

Di pengadilan tingkat pertama, Theo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum formal, yaitu melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta melakukan perbuatan melawan hukum materiil, yaitu melanggar asas kepatutan dan kehati-hatian (Kompas, 26/8).

Menurut majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama, selaku pejabat negara, Theo telah merugikan keuangan negara dengan menggunakan sebagian besar dana proyek Indonesia Investment Year 2003- 2004 yang semula untuk kegiatan promosi, tetapi digunakan untuk pembuatan TV Trang Channel milik PT Trang Indonesia Indah juga milik Theo. Theo dinilai hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum materiil. (VIN)

Sumber: Kompas, 15 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan