Pengadilan Negeri Banjarmasin Bebaskan Tersangka Dugaan Korupsi

Pengadilan Negeri Banjarmasin memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melepaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kalimantan Selatan Helmi Indera Sangun

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan