Pengadilan Garut Izinkan Penyitaan Barang Bukti [02/06/04]

Pengadilan Negeri (PN) Garut telah mengeluarkan surat izin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Garut. Pihak PN Garut juga menyatakan siap menerima limpahan kasus yang kini tengah disidik Kejari Garut.

Menurut humas PN Garut, Irwan, S.H., M.H., yang ditemui Selasa (1/6), mereka telah menerima surat dari Kejari Garut bernomor 0.2.16/Ft.1/05/2004 tertanggal 24 Mei 2004 yang telah ditandatangani Kajari Garut Winerdy Darwis, S.H. tentang permohonan penggeledahan penyitaan sebanyak 52 barang bukti. Sejumlah barang bukti yang akan disita nanti kebanyakan berupa dokumen dan dimaksudkan untuk memperkuat barang bukti yang telah ada.

Surat permohonan izin dari kajari tersebut kemudian dikabulkan PN Garut dengan mengeluarkan surat bernomor 127/Pen.pid/ 2004/PN Garut. Isi surat tersebut berupa pengabulan permohonan dari penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap 52 barang bukti itu, jelas Irwan.

Surat yang ditandatangani Ketua PN Garut Imam Su'udi, S.H. itu dikeluarkan Selasa (1/6) siang. Dengan keluarnya surat izin dari PN Garut ini, kejari secara hukum telah mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan maupun penyitaan.

Menurutnya, surat izin yang telah dikeluarkan PN Garut tersebut telah melalui pengkajian terlebih dahulu dan semuanya berkaitan langsung dengan perkara yang dituduhkan. Barang bukti yang akan disita tersebut diakui Irwan akan sangat berguna bagi kejari dalam pengembangan penyidikan dan melengkapi barang bukti yang ada.

Berkaitan dengan kesiapan PN Garut untuk meneruskan kasus ini di pengadilan nanti, Irwan mengatakan siap dan akan berusaha seoptimal mungkin untuk menuntaskannya. Hanya, hingga kemarin belum ada satu berkas pun yang diberikan Kejari Garut kepada PN Garut yang berkaitan dengan kasus ini. Pada prinsipnya kita siap menerima semua limpahan dari Kejari ataupun kepolisian karena itu memang tugas kita. Hal itu tak menutup kemungkinan terhadap kasus dugaan korupsi ini, tutur Irwan.

Sementara itu, proses pemeriksaan terus dilakukan oleh Kejari Garut. Seorang pejabat Pemkab Garut yaitu Kasubag perbendaharaan Pemkab Garut Anne Hayati serta seorang anggota DPRD Kab. Garut dari Fraksi Partai Keadilan Persatun (PKP) Nano Subratno diperiksa kemarin. Meskipun beberapa pejabat teras Kejari Garut tak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilakukan oleh Jaksa Neneng S.H. dan Kasi Pidum Imron Matsuki S.H..

Dalam minggu ini tinggal dua orang saksi lagi yang akan diperiksa karena keterbatasan waktu. Dua saksi tersebut yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) Dedeh Sadiah dan K.H. Aun Safari dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kita memiliki waktu yang sangat terbatas. Hari Kamis adalah hari libur, sedangkan Jumatnya kita harus melakukan ekspose di Kejati Jabar. Jadi minggu ini hanya akan dilakukan pemeriksaan sebanyak enam saksi saja, tutur Kasi Intel Ratiman S.H., M.H.

Berdasarkan keterangan salah seorang sumber yang dapat dipercaya, unsur pimpinan DPRD Kab. Garut bahkan telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah anggotanya di Vila Leles Garut.

Lapor polisi

Pada kesempatan berbeda, Pusat Informasi Studi Pembangunan (PISP) Garut justru mendesak kepada Kajari Garut untuk melaporkan kepada polisi berkaitan dengan upaya pencatutan namanya oleh beberapa oknum yang memeras anggota DPRD Garut beberapa waktu lalu. Menurut Ketua Dewan Pengurus PISP, Hasanudin, upaya tersebut dapat dilakukan untuk menjernihkan pengungkapan masalah ini hingga tidak ditunggangi pihak lain.

Selain itu, Mahmud Yunus dari Koalisi Pemantau Pemilu (KPP) juga menyarankan agar anggota dewan segera melakukan rapat paripurna khusus yang membahas tentang masalah ini. Karena kasus dugaan korupsi ini telah menyangkut nama lembaga, dewan juga seharusnya menyikapi dengan kelembagaan, bukan sendiri-sendiri seperti sekarang, tutur Mahmud. (A-124)***

Sumber: pikiran Rakyat, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan