Pengadaan Kapal; KPK Tahan Pejabat Dephub
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Selasa (4/8), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Tansean Parlindungan Malau akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tansean adalah tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Tansean ditahan KPK dan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Selasa sekitar pukul 17.15, setelah tersangka menjalani pemeriksaan di KPK. Tansean datang memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00.
”Selesai pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Dalam perkara ini, Tansean ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima dana dari rekanan dalam proses pengadaan kapal patroli di lingkungan Dephub.
Perbuatan tersebut dilakukan Tansean bersama-sama dengan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dephub Djoni Anwir Algamar, yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Djoni sudah ditahan oleh KPK.
Selain Tansean dan Djoni, kasus dugaan suap dalam pengadaan 20 kapal patroli di Dephub ini juga menyeret mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan.
Bulyan diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dihukum enam tahun penjara karena menerima uang Rp 2 miliar dari rekanan peserta tender kapal patroli di Dephub. (SON)
Sumber: Kompas, 5 Agustus 2009
-------------------
KPK Tahan Pejabat Departemen Perhubungan
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan pejabat Departemen Perhubungan, Tansea Parlindungan Malau. KPK menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Hubungan Laut Departemen Perhubungan itu karena diduga terlibat kasus dugaan suap dalam pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.
”KPK menemukan penerimaan uang oleh tersangka dalam proyek pengadaan kapal patroli,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. ”Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.”
Johan menjelaskan, penahanan tersangka Tansea merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek kapal patroli oleh Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang tersebut diduga berasal dari mereka yang ingin menjadi rekanan Departemen dalam pengadaan kapal patroli tipe fiberglass reinforced plastic sepanjang 28,5 meter itu. Adapun Bulyan telah dipidana karena terbukti menerima suap tersebut, antara lain dari Direktur PT Binamina Karya Perkasa Dedy Suwarsono. Dalam kasus ini, menurut Johan, Tansea diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, serta Pasal 12 a dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Tansea ditahan setelah diperiksa KPK selama hampir tujuh jam. Pria yang saat itu mengenakan kemeja bergaris kuning dan membawa tas selempang ini hanya terdiam saat ditanyai oleh wartawan seusai pemeriksaan tersebut. Tansea langsung memasuki mobil tahanan dengan dikawal petugas KPK. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2009