Pengadaan Barang Masih Menjadi Sasaran Empuk Korupsi Pendidikan

Release Bersama ICW dan FMGJ terkait kasus pengadaan barang di sekolah DKI Jakarta

Anggaran pendidikan di DKI Jakarta rawan korupsi. Hal ini karena masih minimnya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas baik di tingkat Dinas Pendidikan maupun sekolah dalam tahap perencanaan maupun penganggaran.

Berdasarkan informasi yang ICW dapatkan, sekolah-sekolah di Jakarta, baik pada tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, seringkali mendapatkan kiriman barang berupa meja, kursi, lemari, maupun buku-buku pelajaran tanpa adanya permintaan dan perencaan terlebih dahulu dari pihak sekolah sepanjang tahun 2012. Modus yang sering dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa adalah mengintervensi proses pengadaan barang dengan penunjukkan langsung, tender fiktif, maupun memberikan fee untuk mendapatkan proyek tersebut.

Serupa dengan temuan PPATK semester II 2012 yang menyebutkan bahwa terdapat 33,3 persen dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di lingkungan DKI Jakarta dimana sumber dana yang paling banyak disalahgunakan adalah Dana Alokasi Khusus, kemudian APBD, hibah, dan dana BOS.

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat alokasi anggaran pendidikan di DKI Jakarta yang terus meningkat setiap tahunnya, dari Rp 5,46 triliun (tahun 2010) kemudian menjadi Rp. 7,54 Triliun (tahun 2011), kemudian terus meningkat menjadi Rp. 9,78 Triliun (Tahun 2012). Oleh karena itu, Pemprov DKI harus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran pendidikannya agar kebocoran dan penyelewengan bisa ditekan sekaligus berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusianya.

Anggaran pendidikan yang besar merupakan sasaran empuk untuk di korupsi bukan hanya di lingkungan DKI Jakarta. Hasil pemantauan ICW terhadap korupsi di bidang pendidikan sepanjang tahun 2012, tercatat setidaknya ada 40 kasus korupsi yang terungkap. Dari 40 kasus tersebut, modus yang sering digunakan adalah laporan/kegiatan fiktif, penggelembungan harga, pungutan liar, penggelapan, dan penyelewengan anggaran.

ICW menilai, perbaikan tata kelola dapat dilakukan melalui peningkatan transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan mulai dari level birokrasi pendidikan hingga sekolah. Bentuk kongkritnya adalah dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dan orang tua siswa, serta peningkatan kualitas kelembagaan dan kapasitas komite sekolah.

Anggaran di sekolah dan birokrasi pendidikan di DKI Jakarta akan selalu terancam jika masyarakat tidak memiliki kapasitas yang baik untuk ikut serta mengawasi jalannya perencanaan dan penganggaran. Untuk itu terobosan-terobosan untuk melakukan penguatan masyarakat tak dapat ditunda lagi.

Jakarta, 24 Januari 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan