Pengacara Yakin Dirut PLN Lolos
Meski sudah diperiksa empat kali, status Dirut PLN Eddie Widiono tak kunjung jelas. Mabes Polri belum berani menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyebabnya, penyidik belum menemukan cukup bukti keterlibatan mark up pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Sumsel.
Eddie diperiksa kali keempat Rabu pekan lalu. Tapi, statusnya tetap sebagai saksi. Pemeriksaan itu sudah dianggap selesai. Statusnya hanya saksi, kata Maqdir Ismail, salah satu pengacara Eddie, kepada koran ini.
Dia mengakui, tidak tertutup kemungkinan kliennya menjadi tersangka. Meski demikian, dia yakin penyidik kesulitan menemukan bukti-bukti keterlibatan Eddie. Sebab, sampai penyidikan terakhir, yang ditemukan hanyalah keterlibatan Eddie dalam penandatanganan kontrak pembelian.
Pembelian PLTG 2004 tersebut diduga menyalahi aturan. Pembangkit yang dibeli ternyata bukan baru, melainkan bekas yang dibanderol dengan harga baru. Sejauh ini PLN baru membayar cicilan harga mesin USD 12 juta dari USD 27 juta.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi. Yaitu, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darnadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang selaku rekanan dalam pembelian mesin.
Dalam penyidikan ditemukan nama Eddie tercantum dalam kontrak yang dinilai merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Namun, Maqdir yakin kliennya bakal bebas dari kasus itu. Sebab, penandatanganan itu sebagai keharusan karena jabatannya, sehingga belum tentu Eddie menjadi tersangka. (gup)
Sumber: Jawa Pos, 13 Februari 2006