Pengacara Dominasi Komisi Kejaksaan

Hingga Kamis (24/3) sudah ada 87 orang yang mendaftar menjadi calon anggota Komisi Kejaksaan. Dari sejumlah calon tersebut, pengacara atau konsultan hukum yang mendominasinya. Demikian dikatakan Hendarman SH MH, anggota panitia pendaftaran dan seleksi Komisi Kejaksaan, Sabtu (26/3).

''Sampai dengan Kamis (24/3) pukul 12.00 WIB, sudah ada 87 orang yang mendaftarkan diri. Sebagian besar yang telah mendaftar, adalah konsultan hukum atau pengacara,'' kata Hendarman yang juga Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan tersebut.

Namun Hendarman belum mau menyebutkan, siapa-siapa saja pengacara yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan. Menurut Hendraman, kesempatan bagi yang ingin mendaftar anggota Komisi Kejaksaan hanya sampai 28 Maret 2005 pukul 16.00 WIB, yang mana itu adalah akhir jam dinas di Kejaksaan Agung.

Setelah tanggal tersebut, baru dilakukan seleksi. Tim seleksinya selain beranggotakan orang-orang Kejaksaan Agung, juga melibatkan pihak luar, seperti praktisi hukum dan LSM yang mempunyai kualifikasi tertentu.

Adapun proses seleksi itu, nantinya akan menghasilkan 14 nama-nama yang akan diserahkan kepada presiden. ''Selanjutnya presiden akan menentukan tujuh nama yang akan menjadi anggota Komisi Kejaksaan,'' jelas Hendarman.

Sebagaimana telah diberitakan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2005, nama-nama pendaftar yang lolos seleksi harus sudah diajukan ke presiden paling lambat 10 hari sebelum 7 Mei 2005. Tanggal 7 Mei tersebut, merupakan batas akhir waktu pembentukan Komisi Kejaksaan. (F4-69)

Sumber: Suara Merdeka, 28 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan