Pengacara Daan Keluar; Beda Pendapat soal KUHAP

Setelah berdebat soal penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam dugaan keterangan palsu yang diberikan Hamid Awaludin, pengacara Daan Dimara, Erick S Paat, menyatakan keluar (walk out) dari ruang persidangan.

Daan dan Erick S Paat bersikeras meminta penetapan majelis hakim atas dugaan keterangan palsu yang telah diberikan Hamid Awaludin. Aksi walk out yang dilakukan Erick ini dilakukan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/8), setelah ia mendebat pendapat ketua majelis hakim Gusrizal mengenai dugaan keterangan palsu yang diberikan Hamid.

Sebelumnya, pada persidangan 8 Agustus 2006, anggota KPU Daan Dimara melakukan aksi walk out karena berencana akan melaporkan dugaan keterangan palsu yang diberikan Hamid Awaludin kepada polisi.

Namun, hingga persidangan kemarin Daan dan kuasa hukumnya, Erick S Paat, belum juga melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu Hamid ke polisi. Di dalam persidangan Erick meminta majelis hakim mengizinkan Daan untuk keluar sebentar dari Rutan Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Hamid. Ketua majelis hakim Gusrizal menyarankan agar pelaporan tersebut cukup diwakilkan Erick selaku kuasa hukum Daan.

Erick dan Gusrizal berdebat soal penafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan terjadinya pemberian keterangan palsu oleh Hamid dalam Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Gusrizal bersikeras kalau Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kewenangan menangani dugaan pemberian keterangan palsu, dengan dalih keterangan palsu adalah tindak pidana umum. Adapun Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hanya memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus perkara korupsi yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Erick berpendapat lain. Ia mendasarkan pada Pasal 174 KUHAP yang menyebutkan hakim ketua sidang berwenang untuk memberi perintah kepada saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu. (VIN)

Sumber: Kompas, 23 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan