Pengabulan Judicial Review untuk Melarang Transfer dari Akun Garnet pada BNP Paribas

Pengabulan Judicial Review yang Diluncurkan Garnet di Guernsey mengenai Wewenang Financial Intelligence Services Guernsey untuk Melarang Transfer dari Akun Garnet pada BNP Paribas

FOR IMMEDIATE RELEASE
 
(Guernsey)

Untuk informasi lebih lanjut hubungi: info@ti.or.idicw@antikorupsi.org dan info@transparansi.or.id
------------------------
Pengabulan Judicial Review yang Diluncurkan Garnet di Guernsey mengenai Wewenang Financial Intelligence Services Guernsey untuk Melarang Transfer dari Akun Garnet pada BNP Paribas

Latar Belakang

  1. Pada tahun 2007, 2008 dan 2009, pengadilan tingkat pertama (2007, 2008) dan tingkat banding (2009) di Guernsey memberi sejumlah keputusan sehubungan dengan sejumlah uang (Euro 36 juta) yang berada dalam akun PT Garnet pada bank BNP Paribas di Guernsey.
  2. Proses peradilan di Guernsey dimulai oleh PT Garnet, yang permohonan menarik dananya dari BNP Paribas ditolak oleh bank tersebut karena Financial Intelligence Service (unit intelegentsia di Guernsey) tidak memberi izin bagi BNP Paribas untuk melakukan transaksi tersebut. FIS membekukan akun PT Garnet di BNP Paribas dikarenakan dana dalam akun tersebut dicurigai berasal dari hasil kejahatan (menurut laporan BNP Paribas sendiri kepada FIS). Pengadilan tingkat pertama Guernsey kemudian mengundang Pemerintah Indonesia sebagai pihak ketiga dalam proses peradilan ini, karena dana dalam akun PT Garnet pada BNP Paribas dicurigai adalah hasil kejahatan.
  3. Dalam keputusan tahun 2007, pengadilan Guernsey menghubungkan Tommy Suharto sebagai seseorang yang memiliki kendali dalam PT Garnet (dan dengan demikian kendali atas pergerakan dana ke dalam dan ke luar dari akun tersebut). Dalam keputusan yang sama, pengadilan Guernsey meng-iyakan permintaan pemerintah Indonesia supaya akun PT Garnet pada BNP Paribas dibekukan dengan penetapan pengadilan.
  4. Dalam keputusan tahun 2008, dalam mengabulkan sebagian permintaan Garnet, pengadilan Guernsey membatasi waktu pembekuan akun PT Garnet pada BNP Paribas hingga 23 Mei 2009. Selain itu, dalam suatu kesalahan strategis, Pemerintah Indonesia meminta pengangkatan “stay on disclosure” (pembatasan keterbukaan informasi) dengan memohon kepada hakim yang mengeluarkan pembatasan (“stay”) tersebut, sementara seharusnya pembatasan tersebut dapat langsung dibanding. Akibatnya, permohonan tersebut gagal.
  5. Dalam keputusan tahun 2009, pengadilan tingkat banding Guernsey menolak permintaan Pemerintah Indonesia supaya pengadilan Guernsey memberi 2 penetapan: yang pertama untuk terus membekukan akun PT Garnet pada BNP Paribas, yang kedua untuk meminta BNP Paribas untuk membuka informasi tentang aliran dana ke dalam dan ke luar dari akun PT Garnet pada BNP Paribas. Salah satu alasan pengadilan Guernsey menolak memberikan kedua penetapan tersebut di atas adalah karena pengadilan Guernsey khawatir bahwa sistem hukum Guernsey digunakan Pemerintah Indonesia sebagai ajang utama dalam usaha-nya untuk mengamankan aset Tommy Suharto, sementara aset Tommy yang masih bisa diamankan dan masih dalam jurisdiksi sistem hukum Indonesia malah tidak diamankan. Ke-empat kasus Pemerintah Indonesia melawan Tommy Suharto yang diangkat oleh saksi Kejaksaan Agung dan pengacara Tommy Suharto di Indonesia (PT Goro, Supersemar, PT Timor Putra Nasional dan BPPC) dimenangkan oleh Tommy, dan ini dinilai oleh pengadilan Guernsey sebagai kegagalan sistemik Pemerintah Indonesia untuk secara serius menggunakan instrumen-instrumen hukumnya untuk mengamankan aset Tommy Suharto di Indonesia.
  6. FIS masih belum mengangkat pelarangan pada BNP Paribas untuk mencairkan dana PT Garnet. Pelarangan tersebut adalah murni diskresi FIS dan pada saat apapun juga dapat diangkat untuk alasan apapun.
  7. Pada tanggal 14 Juli 2010, MA mengabulkan Peninjauan Kembali berkenaan dengan PT Timor Putra Nasional yang memenangkan Pemerintah Indonesia melawan Tommy Suharto. Pada saat itu, PK MA ini adalah produk hukum Indonesia yang dapat digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengamankan aset Tommy Suharto di dalam dan di luar negeri yang terindikasi merupakan hasil kejahatan karena PK tersebut membuktikan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mengamankan aset Tommy Suharto di Indonesia, yang sebelumnya belum pernah dilakukan di Indonesia sendiri.

Judicial Review Kewenangan FIS untuk Melarang Transfer dari Akun Garnet pada BNP Paribas

  1. Pada tanggal 6 dan 7 September 2010,  Guernsey Court of Appeal menggelar Judicial Review atas kewenangan FIS tersebut di atas. Pada akhir Februari 2011, diberitakan bahwa Guernsey Court of Appeal memenangkan pihak Garnet dalam Judicial Review tersebut.
  2. Waktu di antara keluarnya PK MA mengenai TPN pada tanggal 14 Juli 2010 sampai dikeluarkannya keputusan Guernsey Court of Appeal pada akhir Februari 2011 adalah kesempatan yang hilang untuk memperjuangkan Freezing Order dan Disclosure Order kembali di pengadilan Guernsey dengan dasar PK MA.

Rekomendasi

  1. Pemerintah Indonesia via Kejaksaan Agung RI perlu berkoordinasi dengan PPATK untuk berkomunikasi dengan FIS untuk mendorong upaya banding atas putusan Judicial Review yang memenangkan Garnet.
  2. Pemerintah Indonesia via Kejaksaan Agung RI harus secepatnya mengajukan bukti PK MA yang memenangkan Pemerintah Indonesia cq Departemen Keuangan RI atas gugatan Tommy Soeharto dalam kasus sita pajak PT TPN. Adanya bukti PK MA setidaknya menggambarkan adanya langkah hukum yang telah dilakukan untuk mengamankan asset yang diduga dari tindak kejahatan (pidana).
  3. Pemerintah Indonesia via Kejaksaan Agung RI harus melakukan langkah hukum yang konkret atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Tommy Soeharto sebagai langkah paling mendasar untuk dapat merampas dan mengembalikan dana di akun PT Garnet yang sampai saat ini masih dibekukan oleh FIS.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
1.    Adnan Topan H (081210176527)
2.    Faiq (081233081945)
3.    Dwipoto (081807430240)
 

Unduh file ini dalam format PDF di sini

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan