Penerima Suap Popon Dihukum Lebih Berat

Terdakwa hanya kurir, kata pengacara.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kemarin memutuskan hukuman penjara lebih berat tiga bulan untuk dua Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibanding pemberi suap, Tengku Syaifuddin Popon.

Penerima Suap Popon Dihukum Lebih Berat
Popon adalah pengacara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Aceh (nonaktif) Abdullah Puteh, yang divonis 10 tahun penjara karena korupsi dana pembelian helikopter. Dua wakil panitera itu, Ramadhan Rizal dan Mohammad Soleh, dihukum dua setengah tahun potong masa tahanan karena terbukti menerima suap. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni empat setengah tahun.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Gus Rizal juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta barang bukti uang Rp 249,9 juta disita untuk negara. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertimbangan yang memberatkan, mereka melanggar sumpah sebagai panitera pengadilan dan mencoreng profesi hukum. Selama pemeriksaan keduanya tak berterus terang dan berbelit-belit. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya kemarin, Popon diganjar dua tahun tiga bulan penjara potong masa tahanan karena menyuap Ramadhan dan Soleh Rp 249,9 juta untuk memenangkan perkara Puteh. Adapun tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Yang memberatkan, terdakwa adalah advokat yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa justru korupsi sehingga menurunkan citra penasihat hukum. Tapi, yang meringankan, Popon belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan mengaku menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan vonis, Gus Rizal menanyakan pendapat jaksa penuntut Zet Tadung Allo dan Popon. Keduanya menyatakan pikir-pikir. Pengacara Popon, Deni Ramon Siregar, sependapat.

Saya mau banding, ujar Popon setelah sidang. Alasannya, Said Salim, saksi kunci dan pelapor kasus, tak pernah dihadirkan. Jadi saya tidak salah, katanya.

Dua terdakwa lainnya juga tak puas. Kami akan banding, kata Ramadhan. Tapi jaksa Zet Tadung mengatakan masih pikir-pikir.

Firman Wijaya, pengacara Soleh, menuding hakim diskriminatif. Ia mempersoalkan Said Salim dan pertemuan Kemang yang tak tersentuh. Mereka (terdakwa) hanya kurir pengantar uang, ujarnya. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 19 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan