Penegakan Hukum; Cukupkah Memaafkan?

Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Mei 2006. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyampaikan sikap Kejaksaan atas perkara korupsi yang didakwakan kepada mantan Presiden Soeharto. Sikap itu adalah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara dan mencabut status pencegahan ke luar negeri atas Soeharto.

Keterangan yang disampaikan di Kejaksaan Agung itu menegaskan keterangan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (11/5) malam di Istana Negara. Malam itu Yusril menegaskan sikap pemerintah untuk menghentikan proses peradilan Soeharto. Penghentian proses peradilan itu dilakukan melalui surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 11 Mei 2006.

Namun, Jumat (12/5) pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di base off Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menyampaikan sikapnya untuk mengendapkan keputusan soal status hukum Soeharto.

SKP3 itu sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto pada 11 Mei 2006. Saat itu pula Kejaksaan sudah berdiri pada titik untuk tidak melanjutkan perkara Soeharto dalam kasus korupsi dana yayasan yang merugikan negara Rp 1,379 triliun dan 419,636 juta dollar AS. Kejaksaan menutup perkara Soeharto demi hukum. Bukan bebas murni atau vrijspraak, karena perkaranya masih dapat dibuka lagi. Kalau ada alasan baru, Kejaksaan bisa melakukan penuntutan lagi, kata Jaksa Agung, Jumat (12/5).

Menurut Jaksa Agung, sikap itu diambil agar perkaranya tidak berlarut-larut, meskipun diakui agak terlambat. Kejaksaan ingin berhati-hati sehingga menunggu enam tahun untuk memastikan kondisi Soeharto.

Kamis (11/5), Kejaksaan Agung bertemu tim dokter yang diketuai Akmal Taher, membicarakan kondisi kesehatan Soeharto. Kesimpulannya sama, Soeharto masih sakit, kondisinya tidak bertambah baik. Soeharto tetap tidak dapat dihadapkan ke persidangan. Ia tidak dapat menyampaikan kalimat panjang yang terdiri atas lebih dari empat kata.

Dalam SKP3 disebutkan, alasan menghentikan penuntutan adalah berdasarkan pendapat tim dokter penilaian kesehatan yang menyatakan afasia nonfluent campuran menghambat komunikasi terdakwa secara verbal dan tulisan, mengingat faktor usia terdakwa, dapat ditarik kesimpulan kemungkinan kecil dapat disembuhkan sehingga tidak dapat dihadapkan ke persidangan. Alasan kedua adalah dari segi kemanusiaan dan moral mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina.

Menurut Jaksa Agung, sebenarnya Kejaksaan memiliki dua kewenangan, yakni penghentian penuntutan dan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering. Dipilihnya SKP3 semata-mata karena pertimbangan teknis hukum. Kalau deponering kan ada alasan kepentingan umum. Nanti ada pertanyaan, mana kepentingan umumnya? katanya.

Dasarnya adalah Pasal 140 Ayat (2) Huruf a dan d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Disebutkan, dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa itu ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Sikap Kejaksaan ini sontak memicu pro dan kontra. Banyak pihak mengkritik sikap Kejaksaan yang dinilai mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Perjuangan bersama menggulingkan kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun menguap begitu saja.

Reaksi muncul bukan hanya dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, aktivis 1998, melainkan juga praktisi hukum dan DPR. Sejumlah tokoh, antara lain Mochtar Pabottingi, Todung Mulya Lubis, dan Asmara Nababan, menandatangani deklarasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto. Mereka menolak dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto serta menuntut Soeharto dan kroninya diadili.

Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menemui Presiden Yudhoyono dan meminta Presiden menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan kasus Soeharto. Penyelesaian melalui jalur hukum

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan