Penegak Hukum Di NAD Sidik 66 Perkara Korupsi
Aparat penegak hukum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini menyelidiki 66 berkas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sedikitnya 82 tersangka.
Kepala Kejati NAD Andi Amir Achmad di Banda Aceh, Senin, menyatakan, jumlah kasus korupsi tersebut mulai ditangani sejak Januari 2003 sampai 18 Mei 2004.
Khusus di jajaran Kejati NAD kini ditangani sebanyak 22 berkas kasus korupsi dengan melibatkan 29 orang tersangka. Sedangkan perkara serupa yang berada di Polda NAD dan saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan atau sidik sebanyak 44 berkas yang melibatkan 53 orang tersangka.
Sementara jumlah perkara tindak pidana korupsi yang memasuki tahap penuntutan di pengadilan sejak 17 bulan terakhir tercatat 24 berkas, sedangkan yang sudah putus sebanyak 19 berkas perkara, meliputi 15 berkas perkara sudah inkracht dan empat perkara lainnya belum inkracht.
Dari empat yang belum putus tersebut, satu berkas sedang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga diantaranya pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung oleh terdakwa dan JPU dua berkas perkara.
Disebutkan, dari jumlah 66 berkas perkara yang disidik saat ini, baik oleh Kejaksaan maupun Polri, sebanyak tujuh berkas di antaranya sebelum Darurat Militer (DM) dan 59 lainnya dalam masa DM.
Andi menyatakan, pihak kejaksaan serius untuk mengungkap kasus korupsi di Aceh, meskipun status daerah tersebut sudah berubah dari DM menjadi darurat sipil.
Ia mengakui bahwa dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di Aceh, baru satu persen uang negara yang bisa diselamatkan, sehingga perlu keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Puluhan perkara korupsi yang disidik sekarang di Kejaksaan tersebut, katanya, termasuk kasus korupsi anggota DPRD Banda Aceh dalam kaitan pembelian mobil pribadi senilai Rp 5,4 miliiar, dana kasus PER Kota Banda Aceh Rp 3,5 miliar yang melibatkan mantan Walikota Zulkarnain.
Untuk dua kasus mega korupsi yang sempat menghebohkan daerah ini beberapa waktu lalu, ungkap Andi Amir Achmad, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sementara untuk kasus dana PER, akhir Mei atau paling lambat pekan pertama Juni sudah ke pengadilan, karena kasus ini sudah hampir rampung pemberkasan tuntutannya yang dilakukan tim JPU.
Untuk kasus pengadaan mobil pribadi anggota dewan, bulan Juni nanti juga sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk sembilan tersangka yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh.
Setelah gelombang pertama ini selesai dilimpahkan ke pengadilan, Kejaksaan akan melakukan penyidikan terhadap 14 anggota dewan lainnya yang terkait dalam kasus serupa dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kerja kami memang masih panjang untuk memberantas korupsi di Aceh, katanya.
Untuk bisa memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh yang dinilai sudah sangat parah, katanya, harus mendapat dukungan seluruh pihak. Namun yang lebih penting, seluruh aparat hukum dan instansi yang terlibat dalam kerjasama pemberantasan korupsi harus bertindak jujur. (Ant)
Sumber: Suara Karya, 25 Mei 2004