Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Dimulai

Kejaksaan Agung mulai hari ini hingga 26 Maret mendatang membuka pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan. Pendaftaran terbuka bagi umum seperti halnya proses perekrutan calon anggota Komisi Yudisial. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota komisi bisa mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Syaratnya, antara lain warga negara Indonesia berusia 40-68 tahun. Mereka bisa bekas jaksa, pakar hukum, dan aktivis LSM hukum. Pendaftar harus melaporkan daftar kekayaannya dan tidak pernah dijatuhi pidana kejahatan. Syarat khususnya, harus berpengalaman di bidang hukum 15 tahun, kata Soehandoyo kepada pers kemarin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengangkat anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi melalui Surat Keputusan bernomor KEP-101/A/JA/03/2005 yang baru ditandatangani pada 14 Maret lalu. Anggota Panitia Seleksi ini diketuai Jamwas Achmad Lopa, Wakil Ketua A.S. Umar Purba. Adapun anggotanya terdiri dari Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief, Mas Achmad Santosa, Teguh Samudera, Hendarman Supandji, dan Munarman.

Menurut seorang panitia seleksi yang tak mau disebut namanya, nama-nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan ke media guna memancing respons publik. Tanggapan dari publik inilah yang akan digunakan untuk mewawancarai calon anggota. Di wawancara itulah, pertanyaan kami pertajam, kata dia.

Sumber itu menyatakan, pendaftar tak perlu membuat makalah karena pengenalan terhadap calon dilakukan pada saat wawancara. Proses wawancara itu bertujuan untuk menjaring menjadi 14 orang calon anggota komisi. Jaksa Agung akan mendapatkan laporan hasil kerja panitia seleksi dan menyerahkan 14 nama calon itu kepada Presiden pada H-7 sebelum tenggat pembentukan Komisi Kejaksaan pada 7 Mei mendatang. Pada saat bersamaan, 14 nama itu dibuka kepada umum guna mempermudah Presiden memilih tujuh anggota komisi.

Biaya pembentukan komisi, menurut si sumber, sebagian diambilkan dari dana operasional kejaksaan. Sisanya mengajukan anggaran dari APBN. istiqomatul hayati

Sumber: Koran Tempo, 16 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan