Pencucian Uang;

Penyidik menunda pemeriksaan Yoke Yola Sigar, Direktur Utama PT Aditya Putrapratama Finance dan Dicky Iskandar Dinata. Padahal, kedua tersangka terkait pencucian uang dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun, itu sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Yoke ditangkap di rumahnya Rabu (13/7) tengah malam, sedangkan Dicky ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Sejak Senin dan hari ini (kemarin), belum ada pemeriksaan terhadap Ibu Yoke dan Pak Dicky, kata Andika, kuasa hukum Yoke dan Dicky ketika dikonfirmasi, tadi malam.

Andika mengaku tidak tahu persis alasan penyidik belum juga memeriksa kliennya apakah karena kekurangan materi pemeriksaan atau sebab lain. Dia menyatakan seharusnya penyidik segera memeriksa kliennya demi penuntasan kasus yang cepat.

Apalagi jika mengingat penangkapan klien saya yang terkesan sangat terburu-buru, seharusnya pemeriksaan dilakukan intensif sehingga kasusnya bisa cepat tuntas, tegasnya.

Andika juga menyatakan segera mempraperadilkan Polri terkait penangkapan dan penahanannya kliennya. Dasar penangkapan klien saya adalah tindak pidana pencucian uang dengan tuduhan pelanggaran pasal 6 UU Pencucian Uang, tuduhan itu mengada-ada, cetusnya.

Menurut Andika, kliennya seharusnya hanya dikenakan Pasal 8 dan 13 UU Pencucian Uang karena tidak melaporkan aliran dana ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Perusahaan klien saya itu menerima aliran dana, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, itu wajar-wajar saja. Dan yang terpenting klien saya tidak tahu uang itu dari hasil pembobolan BNI, tuturnya seraya menyatakan kliennya seharusnya hanya terkena denda yang berkisar Rp250 juta-Rp1 miliar.

Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemburu Koruptor Irjen John Lalo tidak bersedia dimintai komentar mengenai jalannya penyidikan. Dia tidak menjawab sepatah kata pun ketika wartawan menanyakan hasil pemeriksaan terhadap Yoke dan Dicky. (Fud/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan