Penayangan Wajah Koruptor di Televisi Mungkin Efektif
Disiarkannya terpidana korupsi yang kabur melalui media massa, baik media elektronik maupun media cetak, merupakan usaha kejaksaan untuk menemukan koruptor yang kabur. Langkah tersebut bukan bentuk kegagalan kejaksaan dalam menangkap koruptor yang dinyatakan buron, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (13/10).
Menurut dia, usaha kejaksaan itu untuk mengimbangi langkah penjahat saat ini yang cukup lihai, misalnya dengan melakukan operasi plastik untuk mengubah ciri-ciri di tubuh atau wajah mereka. Ini mungkin efektif. Kalau ada yang lihat, diceritakan ke orang lain. Mudah-mudahan bisa ketangkap, ujar Jaksa Agung.
Saat ini sudah disiapkan data 14 terpidana korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, untuk disiarkan melalui media massa.
Secara terpisah, Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch menyampaikan keraguannya akan efektivitas program kejaksaan itu. Diragukan, setelah ditayangkan di televisi, koruptor ditangkap lagi. Tak ada efek tayangan yang membuat koruptor akan kembali, katanya.
Apalagi, berdasarkan pengalaman selama ini, koruptor kabur ke luar negeri membawa serta aset mereka. Koruptor yang demikian susah dibawa lagi ke Indonesia antara lain terkendala perjanjian di antara kedua negara.
Sejumlah terpidana korupsi yang kabur antara lain Eddy Tansil (terpidana korupsi Rp 1,3 triliun yang kabur dari LP Cipinang) dan Sudjiono Timan (Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia). (IDR)
Sumber: Kompas, 16 Oktober 2006