Penayangan Koruptor Belum Dievaluasi

Kejaksaan Agung sudah mengumumkan foto wajah dan ciri-ciri tiga koruptor yang dinyatakan buron untuk ditayangkan di televisi, yaitu Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, dan Lesmana Basuki. Namun, belum ada satu laporan pun dari masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung sebagai respons atas pengumuman itu.

Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11), mengakui, program Kejagung berupa penayangan foto wajah dan ciri-ciri koruptor yang buron itu belum dievaluasi sehingga belum tahu penyebab tidak adanya respons masyarakat. Kalau mau dikatakan efektif, mestinya sudah ada yang ketangkap atas laporan masyarakat kan? Ternyata hingga kini belum ada, ujar Muchtar.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Wayan Pasek Suartha, Jumat kembali mengumumkan korup- tor yang buron, Samadikun Hartono (56). Terpidana korupsi yang mengakibatkan negara rugi Rp 169,472 miliar itu divonis Mahkamah Agung empat tahun penjara pada 28 Mei 2003. Namun, mantan Komisaris Utama Bank Modern itu tidak bisa dieksekusi karena melarikan diri.

Kasus Samadikun bermula ketika PT Bank Modern Tbk memperoleh bantuan likuidasi dari Bank Indonesia sebesar Rp 2,557 triliun dalam bentuk surat berharga pasar uang khusus, fasilitas diskonto, dan dana tabungan valas. Namun, Samadikun telah menyimpangkan Rp 80,74 miliar dari bantuan itu dari tujuan semula. (IDR)

Sumber: Kompas, 13 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan