Penasihat Hukum Tak Siap, Sidang Bupati Morowali Ditunda
Karena ketidaksiapan penasihat hukum membacakan eksepsi, sidang dugaan korupsi Bupati Morowali Andi Muhammad Abu Bakar yang dijadwalkan Selasa (27/12) terpaksa ditunda. Dalam kaitan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menegur keras penasihat hukum karena dinilai tidak serius menangani perkara.
Sidang yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 Wita di PN Palu itu akhirnya ditunda dan akan digelar kembali Sabtu (31/12). Ketua majelis hakim M Taufik mempertanyakan keseriusan dan kesanggupan penasihat hukum Andi Muhammad dalam membela kliennya.
M Taufik mengatakan, untuk menyiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum , majelis hakim telah memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa, Tajwin Ibrahim dan Abdurrahman Kasim. Waktu satu minggu itu dinilai cukup panjang.
Senin (19/12) lalu, Andi Muhammad didakwa jakwa melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tahun 2003 dan 2004, sebesar Rp 2,9 miliar. Sebagian dari dana APBD yang seharusnya untuk membiayai pemekaran Morowali menjadi dua kabupaten, yaitu Morowali dan Labua, dipakai Andi Muhammad untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Andi Muhammad menyelewengkan dana pemekaran Kabupaten Morowali dengan cara memerintahkan Asisten III Pemerintah Kabupaten Morowali Said Unok selaku atasan langsung bendaharawan khusus pemekaran Morowali untuk mentransfer dana pemekaran Morowali ke rekening pribadinya. Transfer dana ke rekening Andi Muhammad itu dilakukan berkali-kali dengan jumlah Rp 100 juta hingga Rp 500 juta setiap kali transfer. Namun, semua dana yang ditransfer itu tidak ada pertanggungjawabannya.
Kemarin, majelis hakim juga meminta polisi untuk tidak melakukan pengawalan berlebihan pada Andi Muhammad. Ini kasus biasa. Jadi polisi tidak perlu mengawal terdakwa dengan sangat ketat, kata M Taufik. (REI)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2005