Penampung Dana Jatirunggo Bisa Jadi Tersangka

Para penerima aliran dana Jatirunggo seharusnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, karena menampung uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Solo yang bukan haknya.

Jika terbukti turut menikmati dana tersebut, mereka bisa dijadikan tersangka, menyusul tiga orang lainnya lainnya yang telah menjalani persidangan.

Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan, terungkapnya aliran dana ke delapan rekening yang bukan pemilik tanah seharusnya menjadi dasar kuat bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan lebih dalam.

”Bisa saja mereka jadi saksi, atau lebih jauh menjadi tersangka baru, karena menikmati uang yang bukan haknya tersebut,” jelas Eko.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Kabupaten Semarang yang selama ini mendampingi warga pemilik lahan Jatirunggo juga mendesak kejaksaan bergerak cepat. Tidak hanya mantan kepala Cabang Bank Mandiri Tembalang yang dinaikkan statusnya, Kades Jatirunggo Indra Wahyudi yang berstatus buron juga harus segera ditahan.

Apalagi, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum jelas diungkapkan siapa saja penerima aliran dana tersebut. Karena itu, penampung dana tersebut seharusnya juga disidik.

”Tolong Kejati bergerak cepat supaya semuanya terbuka jelas, siapa saja di belakang ini semua,” ujar Ketua Sakti Puji Widianto.

Ditransfer
Dalam surat dakwaan JPU terungkap, uang ganti rugi milik 95 warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang mengalir ke rekening lain karena ditransfer oleh mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Undip Tembalang Any Utaminingsih atas permintaan Hamid dan Agus Soekmaniharto, pengusaha yang juga makelar tanah.

Kedelapan nama yang disebut itu adalah Eka Yanuar Taruna dengan aliran dana Rp 109 juta, Ary Aggraito Rp 166 juta, Narpati Triyoga Rp 256 juta, Wandiyani Rp 688 juta, Fadiah Moegiono Rp 2,32 miliar, Angga Saputra Rp 3,08 miliar, Agoes Soekmaniharto Rp 3,02 miliar, dan Koperasi Lintas Karya Bersama Rp 2,34 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menandaskan, Kejati harus menyidik keterlibatan para penampung dana itu dengan lebih cermat. Jika bukti-bukti yang terkumpul cukup kuat, mereka bisa dijadikan tersangka. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 12 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan