Penaksir Harga Diperiksa; Korupsi di Dinas Koperasi

Setelah memeriksa anggota Panitia Penaksir Harga Rumah Dinas (Rumdin) Koperasi Jateng dari Dinas Kimtaru (Permukiman dan Tata Ruang Kota), Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemarin kembali memeriksa anggota panitia dari dinas lain.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Intelijen (Asintel) Zulkarnain enggan menyebutkan dinas-dinas mana saja yang mereka periksa. ''Ya, intinya dari panitia penaksir termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng,'' ujarnya.

Selain Panitia Penaksir Harga, Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya juga memintai keterangan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Jateng.

Bawasda dimintai keterangan karena sebelumnya telah memeriksa rumah dinas yang dialihkan menjadi rumah pribadi tersebut. Siapa dari Bawasda yang telah dimintai keterangan, Asintel juga enggan menyebutkan.
Pemeriksaan terhadap Panitia Penaksir Harga dan permintaan keterangan hasil temuan Bawasda, ungkap Zulkarnain, untuk mendalami tindakan melawan hukum dari pelaku dugaan penyimpangan dalam pengalihan rumah dinas ke rumah pribadi di Dinas Koperasi Jateng.

Kepala Kanwil BPN Bambang Widjanarko hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, Kepala Bawasda Anwar Cholil menekankan, dari Bawasda yang dimintai keterangan Kepala Bidang Kekayaan Daerah dan BUMD Adib Adi Susilo.

''Bawasda memang telah memeriksa pengalihan rumah dinas itu beberapa kali. Dan tadi pagi (kemarin), Kepala Kejati memintai keterangan soal temuan hasil pemeriksaan kami dan data itu sudah kami serahkan seluruhnya,'' ujar dia.

Anwar menolak memberi penjelasan ketika didesak apa saja hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan Bawasda. Alasannya, persoalan tersebut sudah diproses hukum oleh Kejati.

Tak Dilibatkan
Komisi A DPRD Jawa Tengah yang salah satunya membidangi penanganan aset pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pengalihan status rumah Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM (Dinas Koperasi-Red).

Klarifikasi
Sementara itu, pernyataan mantan Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Jateng Edhi Sutanto yang menyebut, pelaporan terhadap dirinya bermula dari peristiwa seorang stafnya waktu itu yang mencalonkan sebagai anggota DPRD mendapat klarifikasi dari staf yang dimaksud. Orang tersebut adalah Ir Ashadi.

''Saya memang melaporkan Edhi Sutanto ke Kejati Jateng. Kalau dia menyebut saya pensiun itu tidak benar. Saya diberhentikan tanpa diberi hak apa pun. Saya mengajukan pensiun muda tapi yang turun justru surat pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun,'' paparnya.
''Sebagai abdi pemerintah, melihat ketidakbenaran yang merugikan negara ya saya laporkan. Karena rumah dinas itu aset pemerintah, ya harus dikembalikan kepada pemerintah,'' tandasnya didampingi Ketua LSM Bina Masyarakat Sejahtera Semarang Ir Soekimin.(E1,yas,G17-14j)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan