Penahanan Zul Diperpanjang; Said M Zein Serahkan Opel Blazer [02/06/04]

Kejaksaan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi yaitu Zulkarnain (mantan Walkot Banda Aceh) dan dua anggota DPRD setempat, Anas Bidin Nyak Syech, dan Muntasir Hamid.

Perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dana PER dan pengadaan mobil pribadi anggota dewan ini, telah dikabulkan PN Banda Aceh,

Kajari Banda Aceh, Pribadi Soewandi melalui Kasie Intelijen, Mohd Adnan kepada Serambi, Selasa (1/6), menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, hingga kini, JPU belum merampungkan berkas tuntutan ketiga tersangka.

Melihat belum rampungnya berkas di JPU ini, katanya, pada 25 Mei lalu, jaksa mengajukan surat permintaan perpanjangan penahanan terhadap Pak Zul kepada PN Banda Aceh, menjelang masa penahanan 30 hari habis. PN Banda Aceh kemudian menyetujui sehingga penahanan Pak Zul mulai terhitung sejak 1 Juni, dan berakhir 30 Juni 2004 mendatang.

Sedangkan penahanan dua tersangka lain, Anas Bidin Nyak Syech dan Muntasir Hamid (keduanya anggota DPRD Banda Aceh), dilakukan pada tingkat penyidikan. Penyidik mereka belum siap sehingga kita meminta izin perpanjangan penahanan kedua tersangka, katanya.

PN kemudian mengeluarkan izin perpanjangan terhitung mulai 3 Juni dan berakhir 30 Juni mendatang. Ketiga surat penangguhan penahanan tersangka ditandatangi Ketua PN Banda Aceh, Syarafuddin Nasution.

Serahkan mobil

Mohd Adnan juga menyebutkan, Said M Zein (anggota DPRD Banda Aceh) yang juga seorang tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan mobil anggota dewan setempat, telah menyerahkan barang bukti kepada tim jaksa penyidik kasus tersebut, Sabtu (29/5) lalu.

Mobil yang diserahkan itu berupa jenis Opel Blazer BK 1948 DS warna hitam keluaran tahun 1996. Mobil itu kini sudah disita dan disimpan di kompleks gedung Kejari Banda Aceh.

Sebelumnya, Zein menyerahkan barang bukti (BB) berupa mobil butut CJ warna merah yang nilainya sekitar Rp 30 juta. Mobil ini kemudian ditolak kejaksaan dengan mengembalikan lagi ke Zein sehari setelah diserahkan.

Alasannya, menurut jaksa, mobil tersebut tak layak diterima sebagai barang bukti karena tak sebanding nilai uang yang diduga dikorupsi Rp 201 juta untuk pembelian satu unit mobil kijang kapsul dari dana APBD tahun 2002-2003.

Dengan telah diserahkan mobil Zein dan disitanya rumah Razali Ahmad sebagai BB, kemarin, maka dari 28 tersangka yang terlibat kasus itu hanya tinggal seorang lagi yang belum menyerahkan BB, yaitu Akhyar Abdullah.

Sedangkan 25 orang lain sudah menyerahkan BB dan dua orang lainnya sudah meninggal dunia. Pada Akyar Abdullah, kita mohon juga segera menyerah BB-nya. Kalau tidak akan kita ambil tindakan tegas. Karena tujuan kita untuk menyelamatkan uang negera dari hasil korupsi, tegas Adnan.(su)

Sumber: Serambi Indonesia, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan