Penahanan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Ditangguhkan

Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menangguhkan penahanan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Soewarsono. Penangguhan dilakukan hanya selang dua jam setelah Wakil Ketua Dewan dari PDIP ini dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun.

Pak Warsono kami terima di lapas pada Kamis (17/3) pukul 17.00 WIB, tapi pada pukul 19.00 WIB kejaksaan memerintahkan untuk mengeluarkannya, kata C.H. Leihitu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, kemarin.

Setelah melakukan proses administrasi, Soewarsono keluar dari sel pukul 20.00 WIB. Pada prinsipnya, menurut Kepala Lapas, pihaknya siap kapan pun menerima dan mengeluarkan tahanan dari lapas. Jadi semuanya bergantung pada yang punya kebijakan, ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ali Sabtu mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena adanya permohonan dari Ketua DPRD Kota Madiun dan keluarga Soewarsono. Pihak keluarga menjamin Pak Warsono tidak akan melarikan diri. Ketua DPRD juga mengatakan, saat ini masih membutuhkan tenaga Pak Warsono untuk melaksanakan tugas di DPRD, kata Ali di kantornya kemarin. Ia menambahkan, penangguhan itu atas izin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ali berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penipuan berkedok makelar yang dilakukan Suwarsono ke Pengadilan Negeri Madiun. Secara umum dakwaan telah siap, tinggal meneliti ulang barang buktinya, kata Ali Sabtu.

Ketua DPRD Kota Madiun Tarmadji Budi Harsono membenarkan jika dirinya minta penangguhan penahanan bagi Soewarsono. Namun, ia membantah permohonan tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Madiun. Kami hanya menjalankan etika. Saat itu PDIP mengirimkan surat permohonan untuk membuatkan izin penangguhan bagi kadernya. Jadi sebenarnya penangguhan ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan di Dewan, ungkap Ketua Dewan dari Golkar ini.

Suwarsono ditahan karena diduga melakukan penipuan calon pegawai negeri sipil. Pada Oktober 2003, saat ada pendaftaran calon pegawai, Soewarsono berjanji memasukkan korban Sulistin Nurcholisah menjadi pegawai negeri, dengan syarat menyediakan uang Rp 45 juta. Setelah pengumuman tes, Sulistin tidak diterima dan dijanjikan akan dimasukkan pada 2004. Namun, janji itu tak terlaksana hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Madiun.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kediri kesulitan melakukan pemeriksaan kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar yang melibatkan 45 anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 karena belum ada izin Gubernur. Kami tidak punya kewenangan untuk menekan Gubernur karena itu menyangkut instansi lain. Tapi kami sangat mengharapkan izin Gubernur segera turun sehingga kami bisa kembali melakukan pemeriksaan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Muchtar Hasan. rohman taufiq/dwidjo u maksum

Sumber: Koran Tempo, 19 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan