Penahanan Totok Wewenang Penyidik

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Chaerul Rasjid berjanji tidak akan mengintervensi soal penahanan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp12,6 miliar itu wewenang penyidik.

''Soal ditahan atau tidak sepenuhnya saya serahkan kepada penyidik yang menanganinya,'' kata Kapolda Jateng usai menghadiri serah terima jabatan Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Kapolwiltabes) Semarang dari Komisaris Besar (Kombes) Badrodin Haiti kepada Kombes Suhartono di Semarang, Kamis (10/3).

Menurutnya, kalaupun Totok ditahan, itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Karena itu, ujarnya, tidak ada faktor yang menghambat penyidik dalam melakukan penahanan. ''Penahanan hanya soal teknis.''

Dia juga mengatakan, saat ini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan kepada Totok. Sedangkan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung masih melihat pengembangan di lapangan.

Pada Kamis Polda Jateng kembali memeriksa Totok. Pemeriksaan lebih difokuskan pada persoalan peraturan keuangan daerah dan penggunaan serta pengalokasian keuangan negara.

Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya setelah pada 7 Maret lalu Bupati Temanggung juga diperiksa di kantor Polda Jateng. Selama pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, Totok didampingi pengacara barunya, Jufri Taufiq.

''Pemeriksaan masih bersifat umum, sekitar aturan mengenai bagaimana penggunaan dan pengalokasian dana-dana yang disangkakan,'' kata Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jateng Ajun Komisaris Besar (AKB) Allorante kepada wartawan, usai pemeriksaan.

Ditanya tentang singkatnya waktu pemeriksaan itu, Allorante menyatakan bahwa Totok sedang sakit. Rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan minggu depan.

Sementara itu, anggota DPR Beny K Harman dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hartadi berbeda pendapat mengenai status Bupati Flores Timur Felix Fernandez yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di kabupaten itu.

Dalam sebuah dialog mengenai kinerja aparat penegak hukum yang berlangsung di Kupang dan dihadiri Beny, Hartadi menyatakan belum dapat memastikan kapan Felix akan ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, kejaksaan belum merampungkan hasil pemeriksaan Felix pada Februari lalu, masih memeriksa saksi lain, dan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, status Felix masih sebagai saksi.

Atas jawaban itu Beny mengatakan heran terhadap kerja aparat kejaksaan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah memeriksa Felix di Larantuka menyimpulkan ada keterlibatan bupati dalam sejumlah kasus korupsi.

Dari Bandar Lampung dilaporkan, kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat senilai Rp4 miliar dengan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang Tadjuddin Barto selesai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

''Dengan selesainya pemeriksaan terhadap tersangka dan puluhan saksi yang diduga mengetahui proses pembelian kapal cepat, berarti perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,'' kata Adpidsus Kejati Lampung Zainal Abidin di Bandar Lampung, Kamis. Dengan disidangkannya kasus ini, ia yakin kejaksaan bisa menyeret tersangka ke penjara. (HT/PO/VI/JI/ES/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 12 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan