Penahanan Suwarna Sah

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, menyatakan penahanan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah sah. Sebab, sebagian besar saksi perkara korupsi program pembangunan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare itu adalah bawahan Suwarna sehingga dikhawatirkan mereka akan terpengaruh. Penyidik perlu menahan untuk menghindari hal-hal tersebut, kata Wisnu dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kresna Menon kemarin.

Dalam sidang gugatan praperadilan itu, tim kuasa hukum Suwarna mengajukan barang bukti, seperti tanda kehormatan dari negara dan kliping pemberitaan yang menggambarkan reputasi Suwarna selama ini. Sebaliknya KPK menyampaikan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga Suwarna. Angelus Tito Sianipar

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan