Penahanan Rusdihardjo di Lapas Brimob Disoal
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, mengundang sorotan. Apalagi dikaitkan dengan jabatan Kapolri yang pernah diemban Rusdihardjo. Selama ini, KPK yang tidak memiliki fasilitas penahanan selalu menempatkan tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, atau di Polres Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR Mahfud M.D. mengatakan, lokasi penahanan Rusdihardjo di Rutan Brimob itu secara moral etika tidak pantas. Keputusan itu memunculkan kecurigaan Rusdihardjo akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan berbeda dengan tahanan-tahanan lainnya, ujarnya kemarin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pada prinsipnya, KPK menitipkan tahanan kepada Mabes Polri. Sehingga, bukan merupakan keputusan KPK di mana akan menempatkan Rusdihardjo, katanya.
Pernyataan juru bicara KPK tersebut bertentangan dengan penegasan Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Orang nomor satu di tubuh Polri itu menegaskan, keputusan menahan Rusdihardjo di Kelapa Dua tersebut bukan permintaannya. Tidak. Itu (murni) titipan KPK, ujarnya di sela-sela penandatanganan MoU hibah kapal patroli dari Amerika di Hotel Planet Holiday, Batam, kemarin siang.
Selain membantah melakukan intervensi soal penahanan seniornya, Kapolri juga berjanji tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Rusdihardjo. Tidak ada itu (pengistimewaan). Beberapa tersangka tahanan KPK selama ini juga dititipkan kepada kami karena KPK belum mempunyai tahanan, kata Kapolri.
Mabes Polri memang punya kebijakan untuk melindungi jenderalnya yang tengah terjerat masalah. Buktinya, saat mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung hendak dieksekusi oleh kejaksaan dalam kasus suap Februari 2007 lalu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menulis surat dan meminta supaya Landung tidak ditahan di lapas biasa, melainkan dititipkan di Rutan Polri. Alasannya, faktor keselamatan Landung.
Saat itu Kapolri mengacu pada PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian RI. Salah satu isinya, anggota Kepolisian RI yang menjadi narapidana yang tidak diberhentikan dapat dibina oleh kepala Kepolisian RI bekerja sama dengan menteri hukum dan HAM.
Alhasil, Landung yang saat berstatus terdakwa berada di tahanan Provost Mabes Polri itu pun berpindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, saat berstatus terpidana. Kini cerita itu bisa saja terulang untuk Rusdihardjo kendati yang bersangkutan sudah pensiun.
Sedangkan soal pembelaan hukum yang diberikan Divisi Pembinaan Hukum Polri kepada Rusdihardjo, Kapolri mengatakan itu sesuai dengan aturan yang ada. Selama Rusdihardjo diperiksa KPK, Divisi Hukum Mabes Polri selalu mendampinginya. Bahkan, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Ariyanto Sutadi datang langsung mendampingi Rusdihardjo saat ditahan KPK.
KPK menahan Rusdihardjo dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia. Selama Januari 2004 hingga Oktober 2005, Rusdihardjo sebagai Dubes diduga menerima uang pungutan liar dari mempraktikkan SK ganda senilai 800 ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 2 miliar. (naz/kim)
Sumber: Jawa Pos, 18 Januari 2008
-----------
Rusdihardjo Ditahan di Rutan Brimob
Ariyanto: Itu Rutan yang Layak
Polisi menempatkan mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo dalam rumah tahanan yang berada di lingkungan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penempatan Rusdihardjo di rutan tersebut sempat mengundang perhatian berbagai pihak.
Penempatan di Markas Komando Brimob itu dipandang tidak seperti biasanya tahanan kasus dugaan korupsi yang dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi ditempatkan di rutan tersebut.
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, misalnya, setelah KPK menahan dan menitipkannya di Mabes Polri, ia menempati salah satu ruang di rutan Mabes Polri. Demikian juga ketika KPK menahan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais. Ketika ditahan, Syaukani menempati salah satu ruang tahanan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengemukakan, pada prinsipnya, dalam penahanan Rusdihardjo, KPK menitipkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pembuatan dokumen keimigrasian itu kepada Mabes Polri. Ketika dihubungi, Kamis kemarin di Jakarta, Ferry mengatakan, di mana polisi kemudian menahannya, itu merupakan wewenang lembaga tersebut.
Pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang, mengatakan, pada Rabu (16/1) sore, bersama jaksa penuntut umum dari KPK, Rusdihardjo menuju rutan di Bareskrim Mabes Polri.
Setelah menandatangani surat serah terima, Bareskrim memutuskan untuk segera mengeksekusi penahanan Rusdihardjo, tutur Junimart.
Jika kemudian Rusdihardjo menempati salah satu ruang di rutan yang berada di lingkungan Markas Komando Brimob, tutur Junimart, itu merupakan hak dan wewenang Mabes Polri. Karena rutan itu merupakan bagian dari Mabes Polri, jadi tidak ada larangan menempatkannya di sana, lanjutnya.
Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Ariyanto Sutadi meminta agar masyarakat tidak berburuk sangka. Tidak ada perlakuan istimewa dan bersifat membedakan, tuturnya.
Tak akan Lari
Sebagai penasihat hukum yang ikut mendampingi Rusdihardjo, Ariyanto menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak menginginkan mantan Kepala Polri itu ditahan. Rusdihardjo, kata Ariyanto, punya itikad baik dan ia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
Terkait dengan tempat penahanan Rusdihardjo, Ariyanto mengatakan, rutan yang berada di lingkungan Markas Brimob itu merupakan rutan yang layak. Tempat itu memenuhi syarat sebagai tempat penahanan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, yang dihubungi terpisah, kemarin siang, menolak memberikan keterangan mengenai Rusdiharjo.
Mengenai pilihan tempat tahanan pun adalah keputusan KPK. Pak Rusdihardjo ditahan di Kelapa Dua sebagai tahanan titipan KPK. Jadi, silakan hubungi KPK saja, kilahnya.
Rutan mewah
Pengamatan Kompas, rutan Brimob di Kelapa Dua tersebut merupakan rutan yang cukup mewah, yang terbagi dalam tiga blok semacam paviliun, yaitu blok A, B, dan C.
Belasan sel yang terdapat di rutan itu masing-masing dilengkapi dengan pendingin ruangan, kasur pegas (springbed) ukuran single, lemari kayu untuk pakaian, kamar mandi pribadi dengan kloset duduk bermerek, serta lantai keramik. (SF/WIN/JOS)
Sumber: Kompas, 18 Januari 2008