Penahanan Dirut PLN Diperpanjang
Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono harus tinggal lebih lama di tahanan Mabes Polri. Permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi PLTG Borang itu ditolak.
Mabes Polri justru memohonkan perpanjangan masa penahanan Eddie selama 40 hari terhitung mulai hari ini (23/5) hingga 1 Juli mendatang.
Informasi itu disampaikan salah seorang kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang kemarin datang ke Bareskrim Polri. Penahanan Pak Eddie diperpanjang selama 40 hari ke depan. Ini sesuai dengan surat yang ditandatangani Direktur Penuntutan Umum Tipikor Kejagung Marwan Effendi, katanya.
Maqdir pun mempertanyakan esensi penahanan kliennya itu. Apalagi, dia mengklaim, dalam 20 hari masa penahanan pertama, kliennya itu sama sekali belum diperiksa. Ditambah lagi dugaan nilai kerugian negara yang ditulis dalam surat perpanjangan penahanan tersebut berbeda dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutanto.
Jika Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR kemarin menyatakan kerugiannya sekitar USD 2,6 juta atau setara dengan Rp 23 miliar, lalu mengapa di sini ditulis kerugiannya Rp 110 miliar, ujar Maqdir dengan nada tanya. Dia menambahkan bahwa itu menunjukkan penyidikan yang inkonsisten.
Karena itu, pihaknya kini akan memohonkan pengalihan penahanan bagi Eddie supaya bisa dikenai tahanan kota. Alasannya agar Eddie masih bisa mengerjakan tanggung jawabnya di kantor. Amat kami sesalkan kalau cara penyidik seperti itu. Menahan seseorang, tapi tidak juga diperiksa, lanjutnya.
Selain Maqdir, seharian kemarin para kolega dan keluarga Eddie juga masih mendatangi Mabes Polri. Yang terlihat datang adalah Direktur Keuangan PLN Parno Isworo serta anak dan istri Eddie, Myra Widiono. Bapak sehat-sehat saja, kata Myra. (naz)
Sumber: Jawa Pos, 23 Mei 2006