Penahanan Direktur Utama Pupuk Kaltim; Umay Diduga Korupsi

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi menahan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Umay K. Wiraatmaja pada Rabu malam lalu. Umay ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Ia dituduh melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan fasilitas kepada direksi dan komisaris Pupuk Kaltim.

Memang benar Dirut Pupuk Kaltim ditahan, kata juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, kemarin. Penahanan dilakukan setelah Umay diperiksa oleh Tim Koordinasi sejak pukul 10.00 Rabu lalu.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Umay diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan pupuk bersubsidi yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar. Namun, pengacara Umay, Felix Saragih, mengatakan kliennya ditahan karena memberikan fasilitas kepada para anggota direksi dan komisaris di perusahaannya.

Fasilitas itu antara lain pemberian uang tol, uang parkir, dan uang bahan bakar, Dan pemeliharaan rumah dinas untuk direksi dan komisaris, kata Felix setelah menemui kliennya di Markas Besar Polri. Ia mengatakan penyidik belum memberitahukan berapa kerugian negara akibat pelanggaran hukum itu.

Felix mempertanyakan tuduhan itu. Menurut dia, fasilitas seperti itu hal biasa di perusahaan, bahkan telah disetujui dan dikukuhkan dalam rapat umum pemegang saham. Sejak dahulu kala, sejak Pupuk Kaltim berdiri, katanya.

Wakil Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indarto sebelumnya memang mengatakan timnya masih mendalami kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dan belum menetapkan tersangka. Penyidik menduga ada penyimpangan distribusi pupuk. Pupuk yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan dalam negeri itu diselundupkan ke luar negeri.

Felix dan kuasa hukum Umay lainnya kemarin mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada tim penyidik. Surat penangguhan penahanan itu disertai jaminan dari tim pengacara, keluarga, dan direksi Pupuk Kaltim. Klien kami selama ini kooperatif dan tidak mungkin kabur atau menghilangkan barang bukti, jadi seharusnya tidak ditahan seperti itu, kata Felix.ERWINDA | QARIS | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan