Penahanan Andi Alamsyah; Dibantarkan

Penahanan mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andi R Alamsyah dibantarkan dengan alasan sakit jantung. Andi adalah tersangka kasus korupsi dana Jamsostek senilai Rp100 miliar.

Tidak adanya Andi di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terpantau kemarin. Media tidak menjumpai tersangka di selnya kemarin pagi. Padahal, Andi seharusnya ada di tempat tersebut setidaknya sampai 20 Agustus mendatang sesuai dengan masa penahanan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.

Andi ditahan di rutan tersebut sejak 20 Juni 2005. Tim Pemberantasan (Timtas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terdiri atas penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, dan BPKP menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi karena membeli obligasi Bank Global senilai Rp100 miliar.

Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto membantah bahwa Andi R Alamsyah dilepas dari Rutan Mabes Polri. Bukan dilepaskan, cuma (penahanan Andi R Alamsyah) ditangguhkan karena sakit, katanya ketika dikonfirmasi Media tadi malam.

Soal sakit apa dan berapa lama Andi dibantarkan, Indarto tidak memberikan penjelasan.

Namun, dia menyatakan Andi mengeluh sakit dan setelah dicek tim dokter Mabes Polri disimpulkan dia perlu dirawat di rumah sakit selama seminggu.

Lemah jantung

Ketika dikonfirmasi ke Rumah Sakit (RS) Sukanto, rumah sakit Polri yang biasanya digunakan untuk merawat tersangka yang dibantarkan penahanannya, Andi ternyata tidak di tempat tersebut. Setelah ditelusuri, Andi ternyata dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng.

Sumber Media di lingkungan Mabes Polri menyatakan, penahanan Andi dibantarkan sejak Kamis (27/7) malam. Hal itu dilakukan karena kondisi kesehatan direktur investasi ketika Jamsostek dipimpin Achmad Djunaidi tersebut tiba-tiba drop akibat gangguan jantung.

Penyakit jantung Pak Andi kumat, ungkapnya seraya menyatakan Andi memang memiliki riwayat penyakit jantung karena pernah menjalani operasi by pass alias dicangkok.

Selain melanggar UU Korupsi, Andi juga dinilai melanggar PP 28/1996 dan Keputusan Direksi Jamsostek tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Jamsostek.

Andi dinilai tidak hati-hati dalam melakukan investasi dengan membeli obligasi Bank Global senilai Rp100 miliar.

Bukti investasi dilakukan secara tidak hati-hati, antara lain dengan membeli sejumlah obligasi Bank Global tanpa persetujuan direktur keuangan.

Padahal, sesuai peraturan tersebut untuk investasi lebih dari Rp25 miliar harus ada persetujuan direktur keuangan, selain persetujuan direktur utama.

Dalam membeli obligasi Bank Global, Andi juga mengabaikan rekomendasi Divisi Riset dan Investasi Jamsostek yang menyarankan untuk tidak menempatkan dana bank tersebut.

Ternyata, obligasi Bank Global bodong. Permasalahan makin mencuat setelah Bank Global dilikuidasi awal tahun ini.

Terkait kasus ini, Mabes Polri juga menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Achmad Djunaidi. Djunaidi dituduh tidak hati-hati membeli surat utang jangka menengah (medium term note) empat perusahaan, PT Surya Indo Perdana senilai Rp121 miliar, PT Sapta Prana Jaya Rp80 miliar, PT Hari Prima Perdana Rp38 miliar, dan PT Volgren Indonesia. (Fud/J-3).

Sumber: Media Indonesia, 1 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan