Pemutihan Kendaraan dan Rumah Dinas di lingkungan Pemkot Samarinda, Abaikan Kepmendagri No.12 Tahun

Pada mulanya perdebatan tentang kebijakan pemutihan kendaraan dan rumah dinas pemkot samarinda di awali oleh kecilnya nilai harga hasil taksiran tim pemkot dan pansus pemutihan kendaraan dan rumah dinas DPRD samarinda pada jenis kendaraan roda 4 land cruiser tipe VX HDJ 80 R yang sebelumnya adalah kendaraan Dinas Walikota Samarinda dan akan di putihkan untuk menjadi milik pribadi walikota, harga taksiran setelah di hitung dari hasil penyusutan di peroleh harga Rp 74.310.000 lalu berdasarkan Kepmendagri No. 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan barang daerah harga taksiran hasil penyusutan itu di potong lagi dengan biaya keringanan sebesar Rp 50% sehingga hasil harga taksiran akhir untuk pemutihan Rp 37 Juta.

Adapun Land Cruiser tersebut di nilai wajar untuk di putihkan mengingat usia kendaraan dan permintaan Walikota Samarinda agar kendaraan tersebut dapat dimilikinya. Kendaraan tersebut di beli oleh pihak Pemkot Samarinda pada tanggal 29 Juli 1997 hal ini sesuai Faktur Pembelian bernomor 40-00625 yang di keluarkan oleh Auto 2000 Jakarta. Di faktur tersebut tertera harga sebesar Rp 182.000.000 (harga jual di tambah kaca fim solarguard, ajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan bea balik nama)

Bersama dengan kendaraan land cruiser Walikota ini juga akan di putihkan asset lainnya berupa kendaraan roda 4 dan 2 serta rumah dinas oleh karena itu di bentuklah Panitia Khusus di DPRD Kota Samarinda untuk melakukan kontrol terhadap kondisi asset yang akan di putihkan berikut nama penerima asset tersebut. Sebagaimana di nyatakan oleh pihak Pansus DPRD Sendiri bahwa dasar hukum untuk pemutihan kendaraan dan rumah dinas ini di sesuaikan dan mengacu kepada Kepmendagri No.11 Tahun 2001.

Persoalan kemudian muncul manakala Pihak Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda tetap berkeras untuk melakukan program pemutihan kendaraan dan rumah dinas dengan berdasar pada aturan kepmendagri No.11 Tahun 2001 saja. Sedangkan ada lagi aturan yaitu Kepmendagri No.12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah sebagai sebuah aturan perundang-undangan untuk menyempurnakan Kepmendagri No.11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan barang daerah yang di gunakan Pihak Pemkot dan DPRD Kota Samarinda dalam mengambil kebijakan pemutihan ini.

Pada Kepmendagri No.11 Tahun 2001 memang di atur mengenai potongan keringanan sebesar 50% dari perhitungan penyusutan dan nilai harga awal pada saat asset di beli. namun Kepmendagri No. 11 Tahun 2001 menjadi tidak di gunakan dalam menghitung nilai barang daerah di karenakan telah adanya Kepmendagri No. 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian barang daerah.

Kepmendagri No.12 tahun 2003 mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

1. Penilaian Barang Daerah di nilai berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada saat di lakukannya penilaian.

2. Penilaian barang Daerah dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari Perbandingan Data Pasar, Kalkulasi Biaya dan Kapitalisasi Pendapatan.

3. Penilaian Barang Daerah dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang pekerjaan penilaian barang, sesuai peraturan perundangan dan di tunjuk oleh Kepala Daerah.

4. Penilaian Barang Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan Lembaga Independen sebelum ditetapkannya keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku; enilaian Barang Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tidak menggunakan Lembaga Independen disesuaikan dengan Keputusan ini.

Oleh karena itu mekanisme yang benar adalah sebelum melakukan kebijakan pemutihan Kendaraan dan Rumah Dinas maka Pemkot Samarinda berkewajiban untuk membuat Hasil Penilaian Barang daerah dalam Neraca Daerah yang telah terstandarisasi dan dapat di gunakan untuk pinjaman Daerah, Asuransi, Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan Barang Daerah dan lain sebagainya.

Kota Samarinda adalah salah satu kota yang telah menerapkan anggaran berbasis kinerja sejak tahun 2003. Setelah melakukan uji coba selama satu tahun, pada tahun 2004 Pemerintah Kota Samarinda menerapkan anggaran kinerja setiap unit pengguna anggaran (menyeluruh). Selama tahun anggaran (2003), terjadi penghematan sebesar Rp 13 miliar yang berasal dari pencegahan anggaran yang overlapping. Pada tahun sebelumnya, tahun 2002, terjadi penghematan Rp 600 juta. (sumber APEKSI, 14 Juli 2004)

Oleh karena itu sangat di sayangkan apabila dalam pengelolaan barang daerah khususnya dalam penilaian barang daerah Kota Samarinda tidak dapat membuat nilai aktiva tetap barang daerah yang dapat di pertanggungjawabkan. Maka penghematan yang telah di capai dalam pelaksanaan anggaran kinerja selama 2 tahun ini akan menjadi tidak berarti di karenakan keteledoran dan ketergesaan aparatur daerah dan pihak legislatif di Kota Samarinda dalam membuat sebuah kebijakan dimana dalam hal ini kami menilai sebagai KECELAKAAN LEGISLASI.

Kami Berharap hal ini dapat segera di koreksi oleh semua pihak yang berkompeten termasuk kalangan media massa untuk memberikan informasi kepada masyarakat kota Samarinda dan Masyarakat kaltim pada Umumnya.

Samarinda, 3 Agustus 2004

Tertanda,
Kahar Al Bahri
Sekretaris Jendral FH. Pokja 30

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan