Pemutihan empat mobil dinas Dewan; Harus melalui lelang [01/06/04]

Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funay, mengatakan, walau DPRD Kabupaten Kupang telah menyetujui pemutihan empat kendaraan fraksi, namun masih ada satu tahapan yang harus dilalui, yakni lelang terbuka.

Ruben Funay mengatakan hal itu seusai membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Kupang, di Hotel Gadja Madah-Kota Kupang, Sabtu (29/5).

Ruben mengatakan, meski Dewan sudah menyetujui pemutihan itu, tetapi mobil tersebut tidak mutlak diperoleh empat pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Kupang. Pasalnya, kendaraan itu harus dilelang secara terbuka. Jadi, kendaraan itu tidak langsung dihibahkan kepada empat ketua fraksi, tetapi harus dilelang lagi. Aturannya seperti itu, ujar Funay.

Menurut Ruben, lelang itu akan dilakukan secara transparan. Karena yang berhak mendapat kendaraan tersebut adalah mereka yang memberi pemasukan bagi kas daerah. Artinya, yang bersangkutan masih menunaikan kewajibannya membayar kendaraan itu secara cicilan. Dan pembayaran tersebut harus berjalan setiap bulan sesuai kesepakatan dengan pemerintah.

Dijelaskannya, pemutihan empat kendaraan itu sudah melalui uji kelayakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kupang. Atas dasar itu, kata Funay, maka pemerintah menyetujui pemutihan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Drs. Sanusi, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait pemutihan empat kendaraan itu, menolak memberikan komentar. Saya tidak bisa berkomentar. Silahkan ditanyakan kepada bupati, ujarnya.

Ketika didesak kalau pemutihan empat kendaraan fraksi itu terlalu cepat karena usia kendaraan baru sekitar empat tahun, Sanusi tidak mau bicara. Ia khawatir, masalah tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan.

Sebelumnya, harian ini memberitakan (Pos Kupang, Selasa 18/5), anggota DPRD Kabupaten Kupang menggelar rapat paripurna pada Sabtu (15/5) malam, membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) yang menggodok pemutihan empat mobil dinas fraksi tersebut. Rapat ini terlihat ada kejanggalan karena sebelumnya hampir semua anggota Dewan menolak pemutihan kendaraan tersebut.

Ada pun empat kendaraan yang diputihkan itu yakni kendaraan yang selama ini digunakan Ketua Fraksi PDIP, S FanggidaE, Ketua Fraksi Golkar, Ny. W Tabaiz-K, Ketua Fraksi TNI/Polri, SDJ Lona dan mobil yang selama ini digunakan oleh Ketua Fraksi Gabungan (FPG), J Pandie. (ans)

Sumber: Pos Kupang, 1 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan