Pemerintah Tak Tahu Mulyana Akan Aktif Lagi di KPU
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Minggu (19/8), mengaku tak tahu-menahu perihal dapat atau tidaknya anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mulyana W Kusumah aktif kembali di lembaga tersebut.
Saya sendiri tidak paham soal itu. Bagaimana proses berikutnya, coba tanyakan ke Menteri Dalam Negeri serta Menhuk dan HAM. Apakah ada pemberhentian atau tidak dari KPU? kata Hatta saat ditanya soal Mulyana yang baru saja mendapat pembebasan bersyarat dari Rutan Salemba, Sabtu lalu.
Menurut dia, untuk memastikan status Mulyana apakah bisa kembali aktif di KPU harus dilihat apa keputusan pengadilan.
Mulyana dinilai telah menjalani dua pertiga masa pemidanaannya atau 28 bulan 10 hari dari vonis dua tahun penjara.
Ditanya kemungkinan adanya arahan dari presiden terkait pasca pembebasan bersyarat Mulyana atas posisinya kembali di KPU, Hatta menyatakan sama sekali tidak ada arahan dari presiden.
Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa memastikan bahwa pembebasan bersyarat Mulyana karena memang adanya pembebasan bersyarat yang diterimanya dari Menhuk dan HAM.
Yang bersangkutan tidak terkait dengan grasi dari presiden. Akan tetapi, dia memang sudah melaksanakan hukumannya yang dua tahun. Jadi, dia masuk kategori melaksanakan hukuman, ujar Hatta.
Diminta cek ke Mendagri
Secara terpisah, Andi Mattalatta yang dihubungi Kompas di Jakarta juga menyatakan hal senada. Saya hanya bisa menyatakan bahwa Mulyana memang mendapat pembebasan bersyarat karena hukumannya sudah dijalani dua pertiga. Kalau soal aktif kembali ke KPU, peraturannya sendiri seperti apa, saya tidak tahu, ujarnya.
Andi justru meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri ad interim yang dijabat oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS. Saya tidak tahu bagaimana ketentuannya kalau mantan napi itu, ujarnya. (har)
Sumber: Kompas, 20 Agustus 2007