Pemerintah Segera Revisi Keppres No 80/2003 untuk Hilangkan KKN

Pemerintah segera merevisi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemerintah. Penyempurnaan peraturan pengadaan barang tersebut dilakukan untuk mempersempit peluang terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal itu dikemukakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati, seusai berbicara dalam acara Musyawarah Nasional Khusus Ikatan Kamar Dagang dan Industri, Senin (6/6) di Jakarta.

Pemerintah sudah menjadwalkan membahas masalah pengadaan barang dan jasa ini dalam salah satu sidang kabinet. Bentuknya bisa berupa perubahan aturan tentang pengadaan barang dan jasa, apakah dalam bentuk peraturan pemerintah atau undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa, ujar Sri Mulyani.

Sampai saat ini pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemerintah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kebijakan yang sangat strategis. Kebetulan masalah ini dalam sebulan terakhir menjadi perhatian Presiden karena dianggap bisa membangun kembali kepercayaan kepada pemerintah selain bisa mengefisienkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jelas Sri Mulyani.

Untuk tahun 2005 belanja barang pemerintah yang memerlukan pengadaan diperkirakan mencapai Rp 74 triliun. Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu diharapkan dapat lebih efisien melalui pengadaan barang dengan biaya rendah (low-cost procurement).

Selama ini ada anggapan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa terjadi praktik yang mengakibatkan high cost procurement. Baik melalui mark-up harga yang disengaja maupun tidak, katanya.

Tujuan pemerintah sangat jelas, yaitu ingin memperbaiki kebijakan yang selama ini masih memungkinkan ada ruang munculnya KKN. Dengan perubahan pengaturan, diharapkan KKN bisa dikurangi sekecil mungkin.

Keppres 80 sebenarnya sudah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai, namun masih ada keluhan yang diterima tentang pelaksanaannya, ujar Sri Mulyani. Selain menyempurnakan peraturan, dipertimbangkan juga untuk membentuk lembaga pemerintah yang khusus mengatur pengadaan barang dan jasa.

Sri Mulyani menambahkan, selain bertujuan mengurangi KKN, penyempurnaan aturan juga akan memberi kesempatan yang lebih luas terhadap usaha kecil menengah.

Usaha mikro yang jumlahnya mencapai 42,4 juta pengusaha, dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang ikut baru sekitar 150.000, kata Sri Mulyani.

Selain memperbaiki sisi birokrasi dalam pengadaan barang, penyempurnaan peraturan tersebut diharapkan juga mendorong pengusaha untuk memperbaiki kapasitasnya. Kalau mereka ingin menjadi partner yang bisa diandalkan dalam proses pengadaan barang, mereka harus memperbaiki kompetensinya, kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Kadin juga memberi masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa. Kadin mengusulkan Keppres No 80/2003, ditingkatkan dalam bentuk undang-undang.(DOT/OSA)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan