Pemerintah Minta Hak Uji Gubernur Suwarna Ditolak

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin mengatakan hukum acara pidana mengatur kriteria yang ketat terhadap penyidik dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Tidak ada pertentangan alasan penahanan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Dasar 1945, ujar Hamid memberikan keterangan sebagai wakil pemerintah dalam sidang hak uji yang diajukan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A.F. di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Menurut Hamid, ketentuan soal penahanan dalam KUHAP adalah untuk memberikan kepastian hukum. Ketentuan alasan, baik subyektif maupun obyektif, diperlukan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang aparat negara terhadap warga negara, ujarnya. Karena itu, Hamid meminta hakim konstitusi menolak permohonan hak uji yang diajukan Suwarna.

Suwarna, tersangka kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, mengajukan permohonan hak uji atas KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Suwarna mempersoalkan penahanan dirinya--diatur Pasal 21 KUHAP--karena dianggap subyektif.

Ketut Gde Widjaja, pengacara Suwarna, mengatakan alasan penahanan kliennya tidak jelas karena salah satu alasan penahanan itu adalah menimbulkan kekhawatiran. Menurut dia, Pasal 21 KUHAP sangat subyektif dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang aparat hukum. Pasal ini mengancam hak konstitusi warga negara untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaan, ujarnya.

Dalam sidang pleno yang dipimpin hakim konstitusi Laica Marzuki, majelis juga meminta keterangan dari kejaksaan dan kepolisian. Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, mengatakan Pasal 21 KUHAP tentang penahanan mengandung tiga hal, yakni wewenang penahanan, alasan penahanan obyektif (cukup alat bukti), dan alasan penahanan subyektif (tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti).

Menurut Yoseph, Pasal 21 KUHAP tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, kata dia, jika alasan subyektif dihilangkan, para tersangka yang telah memenuhi cukup bukti wajib ditahan. Jika semua tersangka harus ditahan, itulah yang bertentangan dengan konstitusi karena tidak mempertimbangkan prinsip keadilan, ujarnya. AGOENG WIJAYA | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 17 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan