Pemerintah Kota Depok Tak Akui Lakukan Penyimpangan Anggaran

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, Winwin Ninantika, menyatakan bahwa temuan adanya penyimpangan anggaran dana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diluruskan. Pada 1 Maret lalu, kami sudah mengirimkan laporan sebagai tindak lanjut temuan mereka, kata Winwin di kantornya kemarin.

Seperti diberitakan Koran Tempo (30/3), dalam pemeriksaannya, BPK menemukan 11 penyimpangan atas realisasi belanja daerah kota Depok tahun anggaran 2004 senilai Rp 7,4 miliar. Tidak ada penyimpangan dalam anggaran Depok. Hanya, BPK memeriksa saat anggaran masih dalam proses. Jadi datanya belum kami validasi, ujarnya.

Menurut Winwin, tindak lanjut dari BPK tersebut telah diselesaikan dengan cara pemindahan administrasi dan penyetoran atau pengembalian ke kas daerah.

Anggaran untuk Dewan sebesar Rp 2,475 miliar, menurut dia, sudah dikembalikan pemda sebesar Rp 990,16 juta ke kas daerah. Rp 2,485 miliar lagi masih dibekukan di polda karena ada masalah asuransi, kata Winwin. Dana asuransi kesehatan sebesar Rp 540 juta sudah dipindahbukukan. Sebelumnya, kami merunut pada PP 110, di mana dana itu masuk ke sekretariat DPRD. Tapi, berdasarkan SE Mendagri Nomor 116/3211, dana kami masukkan ke DPRD, katanya.

Dana PU sebesar Rp 98,11 juta dan Dinas Bangunan sebesar Rp 106,5 juta, menurut Winwin, juga sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukan Rp 208,14 juta seperti yang tercantum itu, katanya.

Anggaran lain yang dipindahbukukan adalah bantuan KPUD sebesar Rp 2,148 miliar. Sedangkan dana yang dikembalikan ke kas daerah di antaranya harga satuan SD sebesar Rp 90 juta, rehabilitasi SD Rp 16 juta, lokal SD Rp 98 juta, dan biaya aspal Rp 6,5 juta.

Dihubungi terpisah, anggota BPK Baharuddin Aritonang menyatakan belum menerima laporan dari Pemerintah Kota Depok. Belum saya cek ke anak buah yang bertugas mengawasi Provinsi Jawa Barat. Coba nanti saya cek, ujarnya.

Namun, ia menyambut bagus respons Pemerintah Kota Depok itu. Artinya, kata dia, hasil pemeriksaan BPK itu langsung ditindaklanjutinya. Itu memang tujuan kami. Biar mereka menindaklanjutinya. Kalau memang ada kesalahan administrasi, ya, harus dibetulkan dan kita toleransi. Tapi, kalau ada unsur kesengajaan, ya, tentu ada proses hukumnya, katanya. suliyanti/fajar

Sumber: Koran Tempo, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan