Pemerintah DKI Belum Terima Status Tersangka Journal

Jika ditetapkan sebagai tersangka, tugas-tugasnya akan diambil alih oleh Kepala Dinas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan terkait dengan status tersangka mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Journal Effendi Simbolon. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Journal sebagai tersangka pada Senin lalu. Dia diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan pembuatan film yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007, senilai Rp 5,4 miliar.

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu, belum ada pemberitahuan, baik dari KPK maupun dari Journal. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum. "Semua punya kedudukan yang sama di mata hukum," katanya di Balai Kota kemarin. Fauzi juga mengaku menghargai keputusan yang diambil KPK.

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto juga menyebut pemerintah tak akan mengintervensi masalah yang kini dihadapi oleh salah satu pejabatnya itu. "Ini merupakan pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan konyol," tutur Prijanto.

Menurut Pelaksana Harian Ketua KPK Bibit Samad Rianto, pada Senin lalu, Journal--yang kini menjabat Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta--akan dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri terkait dengan wewenang jabatan. Bibit mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam menggunakan uang negara adalah dengan menyisihkan 10 persen anggaran dalam rekapitulasi pertanggungjawaban. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 3,9 miliar.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna Subrata mengatakan, belum mengetahui kepastian status hukum wakilnya. "Apakah sudah dijadikan tersangka, sudah ditahan, atau status lainnya," tuturnya. Menurut Eko, jika status tersangka itu benar, dia akan mengambil alih tugas Journal. "Mau tidak mau, saya ambil alih," ujar Eko.

Tugas yang menjadi fokus Journal selama di Dinas Kebersihan, kata Eko, adalah pelaksanaan lelang. "Lelang di Dinas tetap harus dilaksanakan, walaupun yang bersangkutan tidak ada," ujarnya.

Telepon seluler Journal, saat dihubungi oleh wartawan, hanya diangkat oleh seorang ajudannya yang mengatakan bahwa atasannya sedang tak ada. EKA UTAMI APRILIA | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan