Pemerintah Dinilai Tidak Serius Bentuk LPSK

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Perlindungan Saksi atau KPS menilai pemerintah makin tak menunjukkan keseriusan dalam membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sebagai amanat Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketidakseriusan itu tampak dari semakin berlarut-larutnya kepastian pembentukan LPSK dari tenggat waktu yang ditentukan UU selama satu tahun atau tepat 11 Agustus lalu. Hal itu terungkap pada jumpa pers KPS, Jumat (10/8) di Jakarta.

Menurut Taufik Basari dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, proses seleksi dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai mandat UU No 13/2006 memang dimulai sejak awal 2007. Tetapi, kedua proses itu selalu terkendala berbagai masalah akibat tidak partisipatif, tak transparan, dan bahkan tak tersosialisasikan. Bahkan, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk seleksi anggota LPSK, ujarnya.

Kondisi itu juga dikecam Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai, seharusnya pemerintah punya alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan anggaran, mengingat pembentukan LPSK adalah amanat UU.

Ia khawatir kondisi seperti itu akan terus berdampak buruk pada saksi dan korban, yang selama ini selalu dikriminalkan, misalnya terkait pengaduan kasus korupsi. Dalam jumpa pers juga hadir Sekjen Garut Government Watch Agus Gandhi yang diteror menyusul laporan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Garut. Rumah Agus dibakar sejumlah orang awal Maret lalu.

Secara terpisah, anggota Panitia Seleksi Anggota LPSK, Indriyanto Seno Adji, pekan lalu, menjelaskan, anggaran untuk seleksi calon anggota LPSK akhirnya cair juga. Menteri Keuangan sudah mencairkan anggaran untuk rekrutmen anggota LPSK senilai Rp 3,704 miliar.

Menurut Indriyanto, pertengahan Agustus ini kemungkinan pengumuman tentang persyaratan untuk menjadi anggota LPSK akan dikeluarkan. Panitia seleksi gembira karena beberapa LSM bersedia membantu. Bahkan, Partnership for Governance Reform in Indonesia juga akan membantu panitia seleksi.

Adrianus Meliala dari Partnership for Governance Reform in Indonesia menyatakan, Partnership akan membantu Panitia Seleksi mulai dari profile assessment sampai selesai. Partnership juga menyediakan dana. (dwa/vin)

Sumber: Kompas, 13 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan