Pemerintah Diminta Tidak Setujui Penghapusan Piutang DR
Press release
Pemerintah Diminta Tidak Setujui Penghapusan Piutang DR
[Jakarta, 26 September 2006] Pemerintah diminta untuk tidak menyetujui penghapusan piutang Dana Reboisasi (DR) yang belum dikembalikan oleh 96 perusahaan sebesar Rp1,08 triliun yang digunakan untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Upaya penghapusan piutang tersebut terindikasi jelas dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P-15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara Macet dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan Lingkup Departemen Kehutanan. Dari jumlah piutang sebesar Rp 1,08 triliun tersebut, tercatat sebesar Rp572 miliar yang belum dibayar oleh 9 perusahaan yang memiliki utang DR di atas Rp20 miliar, termasuk BUMN Kehutanan (lihat tabel). Jika penghapusan piutang pinjaman DR disetujui, maka hal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan menunjukkan tidak adanya itikad yang kuat dalam penegakan hukum. Demikian pernyataan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics Indonesia, menanggapi macetnya pembayaran piutang negara dari pinjaman DR untuk pembangunan HTI.
Pinjaman DR sebagai modal pembangunan HTI yang merupakan bentuk insentif dari pemerintah pada era Orde Baru tersebut banyak yang salah digunakan. Di antaranya, hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu dari praktik konversi hutan alam, dan ada juga yang menggunakan pinjaman DR tersebut untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti membangun gedung perkantoran mewah di Jakarta. Kalau pemerintah menyetujui penghapusan piutang DR tersebut