Pemerintah Didesak Bahas RUU Perlindungan Saksi

Koalisi Perlindungan Saksi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden SBY dan DPR guna membahas RUU Perlindungan Saksi dan membentuk Lembaga Pelindungan Saksi.

Selama belum ada perlindungan saksi maupun lembaga perlindungan saksi, KPK harus membentuk unit khusus perlindungan saksi yang tidak sekadar merahasiakan identitas saksi atau pelapor. Tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi saksi atau pelapor maupun kelurganya.

Demikian disampaikan Wakil Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko di kantor KPK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2005).

Pentingnya pengesahan ini karena RUU Perlindungan Saksi satu paket dengan UU Anti Korupsi dan untuk lembaga perlindungan saksi idealnya dibawah kepolisian, kata Danang.

Dijelaskan dia, lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi korban menjadi pihak yang seharusnya menjadi saksi enggan untuk menjadi saksi. Persoalan utama, saksi tidak bersedia menjadi saksi atau tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu atau pun mekanisme tertentu untuk bersaksi.

Bahkan, saksi termasuk pelapor sering mengalami ancaman atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Tidak sedikit pula saksi yang menjadi tersangka bahkan terpidana.

Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan, biasanya terjadi untuk kasus seperti kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam Rumah Tangga, korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Saat ini, baru ada 3 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis adanya perlindungan saksi. Itu pun posisinya belum kuat karena tidak terakomodir dalam UU, ujarnya.

PP tersebut yakni, PP No. 27 tahun 2003 tentang pencucian uang, PP No 4 tahun 2003 tentang terorisme dan PP No 2 tahun 2002 tentang peradilan HAM, kata dia.

Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi mengatakan KPK mendukung dibentuknya lembaga perlindungan saksi yang harus didukung dengan UU agar posisinya lebih kuat.

Karena sebenarnya bukan hanya perlindungan bagi saksi saja tetapi semua pihak yang berpengaruh pada persediaan alat bukti diantaranya surat, keterangan saksi, keterangan ahli petunjuk dan keterangan terdakwa, kata Amien.

Turut hadir Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Suryo Hadi Julianto dan Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul. (aan)Reporter: Ismoko Widyaya

Sumber: Detik.com, 21 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan