Pemerintah Bantah Tarik Amplop RUU Aceh

Departemen Dalam Negeri membantah akan menarik kembali amplop berisi uang Rp 5 juta bagi para anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh DPR beberapa waktu lalu. Tidak, itu kan sudah dianggarkan, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar Ali Saleh kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Ia meminta persoalan ini tidak dibesar-besarkan lagi. Untuk apa masalah itu diributkan lagi. Kan, sudah jelas anggarannya, ujarnya.

Ketua Pansus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan pun mengaku tidak percaya dengan kabar bahwa pemerintah akan menarik kembali uang amplop itu. Ah, nggak bener kalau Menteri Dalam Negeri mau menarik lagi amplop itu. Saya nggak percaya kabar itu, ujar dia saat ditemui Tempo seusai Sidang Paripurna DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengungkapkan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf akan menarik kembali amplop yang telah dibagikan kepada para anggota DPR. (Tindakan) yang salah memang harus disalahkan, ujar politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Dia mengaku menelepon Ma'ruf tak lama setelah terjadi pembagian uang kepada anggota pansus. Menteri Ma'ruf telah menjelaskan departemen yang dipimpinnya sudah memasukkan dana itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006 sebesar Rp 1,6 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 350 juta dianggarkan untuk 50 orang anggota panitia khusus.

Tentang materi daftar inventarisasi masalah RUU Pemerintahan Aceh yang belum dibahas, Ferry menyebut tinggal enam isu. Permasalahan yang belum dibahas antara lain mengenai ekonomi, keuangan, tenaga kerja, kepolisian, pendidikan, dan hak asasi manusia. Sehingga dia optimistis pembahasan dapat segera diselesaikan secepatnya. Tapi saya belum bisa memperkirakan kapan waktunya. Nanti kita lihat dulu di dalam panitia kerja, ujar politikus dari Partai Golkar tersebut.

Secara terpisah, anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Irmadi Lubis menyatakan keyakinannya bahwa RUU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan sampai akhir Mei ini. Sebab, perkiraan saya pleno bisa selesai dalam satu pekan ini, sehingga kemudian pembahasan bisa langsung masuk ke panja, kata dia.

Irmadi mengharapkan undang-undang yang lahir nantinya bisa memberi kontribusi yang jelas. Sehingga dalam implementasinya tidak terjadi masalah. Selain itu, menurut dia, perlu adanya antisipasi agar tidak terjadi judicial review. Tapi, kalau memang ada hal-hal yang masih bermasalah, langkah judicial review perlu dilakukan, tutur dia. Raden Rachmadi | Wahyudin Fahmi

Sumber: Koran Tempo, 2 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan