Pemeriksaan Tersangka Korupsi di Bali Tunggu Persetujuan Presiden

Meskipun telah membentuk tim penyidik kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bali, penyidikan kasus tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Hal ini disebabkan beberapa tersangka masih aktif di lembaga legislatif, bahkan satu di antaranya duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali TNA Kusumayudha, yang dihubungi Jumat (7/1). Secara terpisah, Kepala Kejati Bali Barman Zahir mengungkapkan, terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali tahun 2001- 2004, Kejati Bali membentuk tiga tim penyidik, masing-masing beranggotakan empat-lima jaksa.

Lebih lanjut, Kusumayudha mengatakan, tim penyidik Kejati Bali masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyusul rencana penyidikan tersangka yang masih aktif di DPRD.

Dari hasil ekspos Kejati Bali hari Senin lalu, setidaknya terdapat tujuh tersangka kasus dugaan penyelewengan APBD, yang saat ini duduk di DPRD Bali, yaitu IBW, IBS, IWS, IWA, IMA, dan IWKS, serta NM. Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 antara lain disebutkan, penyidikan anggota DPRD Bali dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden.

Selain izin Mendagri, kami juga menunggu izin Presiden karena salah satu tersangka bertugas di DPR RI, kata Kusumayudha.

Ketika ditemui wartawan kemarin, Barman menegaskan belum menahan para tersangka karena beberapa di antaranya masih aktif di legislatif. Saya tidak melakukan penahanan agar roda pemerintahan tidak terhenti, kata Barman.

Pada kesempatan yang sama, Barman menegaskan, ia menolak panggilan DPRD Provinsi Bali untuk hadir bertemu jajaran pimpinan daerah. Menurut dia, surat panggilan dari Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa itu tak memiliki landasan hukum yang tepat. (cok)

Sumber: Kompas, 8 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan